Klarifikasi BI ke Ombudsman soal Biaya Isi Ulang Uang Elektronik

Agenda pertemuan dengan BI hari ini adalah tahap klarifikasi dari BI sebagai pihak terlapor.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Sep 2017, 15:03 WIB
Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya. (Fiki/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman, meminta klarifikasi dari Bank Indonesia (BI), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, dan perwakilan perbankan tentang transaksi nontunai serta pungutan biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money). Hal ini menyusul pengaduan dari pengacara, David Maruhum L. Tobing, beberapa waktu lalu.

Dari pantauan Liputan6.com, Jakarta, Rabu (27/9/2017), bertempat di kantor pusat Ombudsman, hadir Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo dan jajarannya mewakili Gubernur BI, Agus Martowardojo yang berhalangan hadir.

Rapat BI bersama Ombudsman yang dipimpin anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya, berlangsung sejak pukul 10.00-13.00 WIB. Setelah rapat tiga jam, Pungky dan jajaran BI tergesa-gesa meninggalkan lobi kantor Ombudsman tanpa berkomentar banyak mengenai hasil rapat klarifikasi.

"Apa yang dilakukan BI (biaya isi ulang uang elektronik) dengan mengedepankan konsumen. Kita akan mencari solusi yang terbaik. Kita akan lihat nanti," tegas Pungky.

Sementara itu, Dadan mengaku, agenda pertemuan dengan BI hari ini adalah tahap klarifikasi dari BI sebagai pihak terlapor. Ombudsman juga mengundang BPJT, operator jalan tol PT Jasa Marga Tbk, bank BUMN, dan swasta.

"Semua menyampaikan perspektifnya. Kami identifikasi beberapa isu terkait landasan atau payung hukum atas kebijakan ini (transaksi nontunai dan biaya isi ulang). Latar belakangnya apa sehingga kebijakan tersebut keluar," dia menjelaskan.

Dia lebih jauh mengatakan, hasil dari pertemuan tidak ada kesimpulan secara utuh. Namun, hanya pandangan bersama bahwa gerakan transaksi nontunai, contohnya di gerbang tol, bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi.

"Kami ingin kebijakan ini tidak hanya untuk kepentingan masyarakat banyak, tapi juga ada unsur afirmatif terhadap masyarakat yang mungkin sebagian kecil tetap harus diakomodasi," ujarnya.

Bagi Ombudsman, diakui Dadan, pertemuan ini belum berakhir. Ombudsman akan kembali mengklarifikasi kepada pihak pelapor, yakni David Tobing.

"Selanjutnya kami akan buat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tapi belum laporan hasil akhir. LHP ini hanya diberikan ke Gubernur BI, jadi kami undang Gubernur BI menyampaikan LHP. Pihak terlapor juga menjadi dua, ditambah PUPR karena kebijakan dua sisi, transaksi nontunai di jalan tol oleh PUPR dan uang elektronik di BI," tuturnya.

"Jadi diundang juga Menteri PUPR untuk review kebijakan. Kebijakan untuk mengakomodasi keluhan masyarakat," pungkas Dadan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya