Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis hukuman enam bulan penjara untuk Iwa K. Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Lantas, apa yang menjadi alasan majelis hakim mengurangi dua bulan hukuman Iwa K, dari tuntutan delapan bulan yang diminta JPU? Menurut Sun Basana Hutagalung selaku majelis hakim, Iwa K bersifat kooperatif selama persidangan.
Baca Juga
Advertisement
"Hal-hal yang memberatkan tidak ada. Hal yang meringanka ada tiga, yang pertama terdakwa sopan selama persidangan," ujar Sun Basana dalam persidanga di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017).
Yang kedua, selama persidangan Iwa K tak pernah mengelak perbuatannya. Pelantun "Bebas" itu mengaku bersalah telah menggunakan ganja untuk kepentingannya sendiri.
Dalam persidangan sebelumnya, Iwa K mengaku menggunakan ganja untuk menambah kepercayaan dirinya saat berada di atas panggung. "Mengakui perbuatannya dan menyesalinya," ujar Sun Basana.
Yang terakhir, Iwa K sempat meminta untuk disembuhkan dari kecanduan ganja. Karena akibat mengonsumsi ganja, Iwa sudah mencoreng nama baik diri dan keluarganya. "Serta terdakwa meminta pertolongan untuk disembuhkan," kata Sun Basana.