Liputan6.com, Jakarta Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menerapkan sistem lelang gula kristal rafinasi (GKR) dinilai akan menimbulkan banyak makelar baru. Makelar-makelar tersebut mencari keuntungan dari penyaluran gula rafinasi kepada usaha kecil dan menengah (UKM).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana mengatakan, sistem lelang yang atur oleh Kemendag tidak akan menguntungkan UKM. Sistem ini hanya akan menguntungkan penyelenggara lelang gula dan makelar.
Advertisement
"Menurut saya sistem lelang ini hanya menguntungkan dua pihak, yaitu penyelenggara lelang dan makelar. Dan jumlah makelar bisa sampai 700 makelar di tingkat kabupaten/kota," ujar dia di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Menurut dia, makelar tersebut akan timbul justru dari aturan Kemendag soal sistem lelang ini, salah satunya terkait minimum pembelian gula sebesar 1 ton. Padahal, tujuan Kemendag menerapkan sistem lelang ini agar UKM bisa mendapatkan gula rafinasi dengan lebih mudah dan murah.
"(Makelar) Yang akan mencoba menampung UKM-UKM itu untuk bergabung agar bisa membeli 1 ton. Karena UKM tidak mungkin membeli 1 ton. Permendag ini mengatur pembelian minimal ikut lelang 1 ton. Dari mana logikanya? Sehingga diterbitkanlah satu kebijakan agar UKM bisa bergabung supaya bisa beli satu ton. Lah yang bisa menggabungkan mereka ini juga mengambil untung kan," jelas dia.
Danang mengungkapkan, nantinya akan timbul makelar-makelar baru yang akan menggabungkan UKM-UKM agar bisa mendapatkan gula rafinasi dari pelelangan. Dan hal tersebut juga akan dimanfaatkan oleh para makelar untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.
"Tidak mungkin mengeluarkan uang untuk suatu bisnis dan tidak mendapatkan apa pun. Untuk menggabungkan sekian ratus UKM supaya bisa dapat 1 ton bukan hal mudah. Inilah yang nanti akan muncul makelar-makelar baru, yang akibatnya para makelar ini yang akan merembeskan itu dan menjualnya ke pasar bebas. Jadi, kebijakan ini selain malaadministrasi, dirancang dengan tidak akurat dan cermat, akan menimbulkan permasalahan hukum yang lebih serius," tandas dia.