2 Bos Asuransi Allianz Tersangka, Ini Imbauan Polisi

Penyidik dalam waktu dekat menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka.

oleh Andrie Harianto diperbarui 27 Sep 2017, 18:16 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengimbau masyarakat melapor bila ada dugaan pelanggaran praktik Perlindungan Konsumen setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dua bos PT Allianz, Presiden Direktur Joachim Wessling, dan Manajer Claim, Yuliana Firmansyah, sebagai tersangka.

"Nanti kita imbau, baik yang merasa korban asuransi melapor pada pihak Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Metro," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan, kepada Liputan6.com, Rabu (27/9/2017).

Penyidik dalam waktu dekat menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka. Meski demikian, Adi belum mengungkap kapan rencana pemanggilan tersebut.

"Nanti penyidik yang jadwalkan," kata mantan penyidik KPK ini.

Modus Penipuan

Kuasa hukum pihak pelapor sekaligus korban, Alvin Lim, mengatakan, kliennya bernama Ifranius Algadri melaporkan Joachim dan Yuliana Firmansyah karena merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit.

Alvin menjelaskan, pihak Allianz selalu meminta catatan medis lengkap rumah sakit sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim dari biaya rumah sakit. Sementara rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang rekam medis.

"Biasanya penolakan klaim itu perdata. Tapi kenapa ini pidana? Karena yang kami permasalahkan bukanlah dibayar atau tidak dibayarnya sebuah klaim. Tetapi bagaimana dia memproses klaim tersebut, ada unsur tipu daya," ucap Alvin di Mapolda Metro Jaya, kemarin.

Dalam kasus ini, lanjut Alvin, Allianz diduga telah menipu sejumlah nasabah dengan proses klaim yang tidak mungkin bisa dipenuhi. Dengan begitu, klaim nasabah akan hangus dalam waktu dua minggu kerja.

"Kasus ini intinya perusahaan Allianz menggunakan modus tipu daya untuk menolak klaim nasabah secara halus, tapi melanggar hukum. Dalam waktu dua minggu tanpa adanya surat lengkap rekam medis, klaim ditolak," jelas dia.

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Polda Metro Tetapkan Presdir PT Asuransi Allianz Tersangka. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Surat Allianz

Setelah penetapan tersebut, beredar 'surat Allianz' di media sosial. Ini isinya:

No. 024/Corp.Comm/lx/2017 Jakarta, 25 September 2017

Kepada Vth. Para Mitra Bisnis Allianz Life Indonesia A ditempat

Perihal: Tanggapan Resmi Allianz Life Indonesia terkait Penyebaran Artikel di Media Sosial Dengan hormat,

Mewakili manajemen Allianz Life Indonesia, kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan dan kerja sama yang telah terjalin dengan sangat baik selama ini.

Bersama dengan surat ini, kami ingin menyampaikan tanggapan resmi dari Perusahaan terkait dengan penayangan sebuah artikel online dan juga penyebarannya melalui media sosial yang menyebutkan bahwa mantan Direktur Utama Allianz Life Indonesia dan salah seorang mantan karyawan Perusahaan telah ditetapkan sebagai "Tersangka" atas sebuah kasus hukum. Kami memahami bagaimana hal ini telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan kepada Anda dan sedikit banyak mempengaruhi kegiatan penjualan kepada calon nasabah. Oleh karenanya, kami ingin menyampaikan bahwa jajaran pimpinan di dalam Perusahaan memberi perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini dan sepakat untuk mempercayakan dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Satu hal yang kami tekankan di sini adalah Allianz sangat menghormati hak nasabahnya dan secara bersamaan memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga kepercayaan mereka. Proses klaim merupakan salah satu titik temu yang sangat penting bagi Perusahaan dengan nasabah, sehingga Perusahaan senantiasa menjaga agar segala keputusan yang ada telah dikaji dengan cermat dan berdasarkan prinsip penuh kehati-hatian. Di samping itu, Perusahaan juga terus melakukan berbagai inovasi pelayanan yang bertujuan untuk semakin mempermudah nasabah dan mitra bisnis dalam berbagai kegiatan terkait dengan kepemilikan polis asuransi jiwa dan kesehatannya.

Demikian surat ini dibuat sebagai tanggapan resmi pihak manajemen Allianz Life Indonesia atas situasi yang ada. Perusahaan berharap kerja sama yang ada saat ini dapat terus berlangsung sampai

masa mendatang dengan semangat dan komitmen yang kuat untuk memenuhi kepercayaan nasabah.

Terima kasih atas perhatiannya. Kami akan terus menginformasikan perkembangan terkait hal ini. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi corporate.communicationsallianz.co.id.

Hormat kami,

Corporate Communication Department

Saat hendak dikonfirmasi soal surat itu, Head of Corporate Secretary PT Allianz Indonesia, Adrian DW, belum menjawab beberapa panggilan telepon yang ditujukan Liputan6.com. Begitu juga dengan pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi percakapan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya