Agus Rahardjo: Tak Masalah Pansus Angket KPK Diperpanjang

Meski tak mempermasalahkan, Agus menegaskan KPK belum mau hadir dalam Pansus Angket KPK.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Sep 2017, 17:06 WIB
Ketua KPK, Agus Rahardjo menyimak pertanyaan Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9). Rapat mendengarkan penjelasan mengenai mekanisme proses pengaduan masyarakat di KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan tidak mempermasalahkan bila Pansus Angket DPR diperpanjang.

"Ya enggak apa-apa," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Meski tak mempermasalahkan, Agus menegaskan KPK belum mau hadir dalam Pansus Angket KPK. Menurut dia, KPK masih menunggu hasil uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wadah Pegawai KPK bersama YLBHI, KPBI, dan ICW mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang mengatur mengenai pelaksanaan angket oleh DPR.

Selain itu, Majelis Hakim MK pada 13 September kemarin telah mengabulkan komisi antirasuah itu menjadi pihak terkait.

"Kita menunggu judicial review dari MK. Keputusan apa pun dari MK, kita akan ikuti," tutur Agus.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:


Pemborosan Uang Negara

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku heran dengan perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK.

Saut berpendapat pansus bukan forum yang tepat untuk menjawab pertanyaan anggota dewan terkait proses kerja KPK.

"Pertanyaannya buat kita, forumnya bukan di situ (di pansus), tapi di Komisi III. Dan pertanyaan pansus itu sudah kita jawab di Komisi III semuanya," Saut menegaskan.

Ia menilai perpanjangan masa kerja pansus angket berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara.

"Kalau enggak efisien mau bagaimana? Kasihan rakyat kita. (Perpanjangan Pansus) Itu kan uang keluar berapa?" ujar Saut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya