Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil penyanyi Syahrini. Sebab pemeriksaan hari ini belum selesai mengumpulkan keterangan.
Pemanggilan Syahrini masih sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan ibadah umrah oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel akan dilakukan pekan depan.
Advertisement
"Dia baru kita periksa beberapa pertanyaan, mungkin Senin atau Selasa kita undang untuk melengkapi pemeriksaan, belum selesai tadi," ucap Herry di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).
Herry menjelaskan, pemanggilan Syahrini tersebut guna membuktikan beberapa modus penipuan yang dilakukan First Travel, seperti adanya promo paket umrah. Dalam perjanjian dengan para artis, pihak First Travel mewajibkan kliennya untuk menyapa para jemaah lainnya yang menggunakan paket promo.
"Mereka mengadakan perjanjian, jadi di sana itu sang artis punya kewajiban-kewajiban misalnya menyapa jemaah," ujar dia.
Herry menambahkan, untuk pemilihan artis dalam kerja sama dengan First Travel merupakan ide dari pemiliknya yakni Anniesa Desvitasari Hasibuan. Penggunaan promo sejumlah artis lainnya seperti Ira Irawan, almarhumah Julia Perez dan Vicky Shu itu juga untuk menarik para calon jemaah.
"Itu jadi bahan promosi di sini, untuk melengkapi modus operasi yang dilakukan," jelas Herry.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penipuan First Travel
Dalam kasus penipuan puluhan ribu calon peserta umrah First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur), serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).
Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya (Kiki) berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.
Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.
Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.
Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jemaah atas kasus ini sebesar Rp 848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp 839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp 9,5 miliar.
Advertisement