Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim perusahaan tersebut, Yuliana Firmansyah sebagai tersangka.
Keduanya dianggap melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Advertisement
Pihak Allianz menyertakan syarat kepada nasabah bernama Ifranius Algadri agar memberikan rekam medis atau catatan medis untuk mencairkan klaim asuransi biaya perawatan rumah sakit. Padahal hak pasien hanyalah mendapat resume atau ringkasan medis.
Bahkan menurut Alvin Lim, pengacara pelapor sekaligus korban, syarat tersebut yang ditentukan oleh Allianz melanggar Permenkes No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
"Allianz meminta nasabah untuk memberikan catatan medis lengkap rumah sakit, bukan resume medis yang dilegalisir," ujar Alvin dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Alvin melanjutkan, syarat penyertaan rekam medis terhadap kliennya ternyata ditentukan sepihak dan mengada-ada oleh Allianz. Sejatinya, korban telah memenuhi persyaratan klaim secara lengkap berdasarkan buku polis.
Tak hanya itu, Allianz juga memberi batasan waktu dua minggu agar nasabah memenuhi persyaratan menyertakan rekam medis rumah sakit. Jika tidak terpenuhi, maka klaim asuransi dinyatakan hangus.
Syarat Sulit
Alvin menduga, Allianz sengaja membuat syarat yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh nasabah. Dengan begitu, perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan lantaran tidak perlu mencairkan klaim nasabah yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"Syarat yang diajukan oleh Allianz hanyalah modus dan tipu daya untuk menolak klaim secara halus," kata dia.
"Ironisnya modus ini sudah dilakukan oleh Allianz selama beberapa tahun terakhir dan memakan banyak korban dari masyarakat," ucap Alvin.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Advertisement