Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, pihaknya akan memeriksa pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem atas pelaporan Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat, pekan depan.
Sedangkan untuk terlapor akan dilakukan pemanggilan setelah beberapa saksi selesai dipanggil.
Advertisement
"Nanti kalau semua saksi sudah selesai, biasanya itu terlapor terakhir," kata Herry di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 27 September 2017.
Herry menjelaskan pemanggilan itu guna memastikan kembali kegiatan Viktor ke Nusa Tenggara Timur (NTT) itu berhubungan dengan partai atau tugas DPR.
Sebab, jika tugas dari DPR Viktor Laiskodat memiliki hak imunitas. Hak Imunitas seorang DPR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD dan pada pasal 224 terdapat tujuh poin yang mengatur mengenai hal itu.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Luntur Bila Bersalah
Namun hak imunitas tersebut akan luntur jika terlapor terbukti bersalah beradasarkan bukti yang ada.
"Itu harus kita buktikan, ketika dia melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, dia dilindungi oleh UU," ujar dia.
Lanjut Herry, jika pernyataan saksi dan terlapor sudah terpenuhi akan langsung dilimpahkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Nanti juga ada keterangan dari para ahli juga. Jadi kalau semua sudah terpenuhi bagus dilimpahkan ke MKD, aturannya bilang begitu," jelas Herry.
Advertisement