Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Tangerang, Banten menyatakan penyanyi rapper Iwa Kusuma alias Iwa K, bersalah atas kepemilikan 0,4 gram Ganja yang dikonsumsi untuk diri sendiri.
Iwa K divonis enam bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Jakarta. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terpidana menerima, dan tidak mengajukan banding.
Advertisement