Liputan6.com, Jakarta Iwa K memastikan diri akan kembali berkarya, setelah menjalani hukuman 6 bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi, sesuai dengan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017).
Iwa K menuturkan, usai bebas dari rehabilitasi, ia berencana akan membuat karya musik dengan cara yang berbeda dari sebelumnya.
"One thing for sure, gue bakal balik lagi, gue bakal berkarya, dengan cara gue sekarang. Dengan cara gue yang insyaallah lebih baik," ungkap Iwa K di Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca Juga
Advertisement
Chris Sam Siwu, kuasa hukum Iwa K, menuturkan, kliennya hanya tinggal menjalani dua bulan rehabilitasi saja. Sebab, dari putusan enam bulan tersebut dipotong dengan masa tahanan Iwa K, yang sudah ditahan sejak Mei 2017.
"Enam bulan rehab dikurangi dengan Mas Iwa selama menjalani masa tahanan, kurang lebih mungkin 1-2 bulan lagi (bebas)," ujar Iwa K.
Nantinya, Iwa K akan merilis lagu yang ia ciptakan selama ditahan. Selama menjalani sisa tahanan, Iwa K akan mengemas lagu tersebut semakin cantik.
"Setelah itu Iwa K sudah siap dengan karyanya yang dia ciptakan di dalam ya. Mohon support dari teman-teman media juga," kata Chris Sam Siwu.