Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan dua bos PT Allianz, Presiden Direktur Joachim Wessling, dan Manajer Claim, Yuliana Firmansyah, sebagai tersangka. Pihak Allianz Indonesia merespons sangkaan yang dialamatkan polisi kepada perusahaan penanaman modal asing tersebut.
"Allianz senantiasa menghormati hak para nasabahnya, terutama terkait dengan manfaat klaim," kata Head of Corporate Communication Allianz Indonesia, Adrian DW, dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Kamis (28/9/2017).
Advertisement
Menurut Adrian, dalam penerapan aturan antara Allianz dengan nasabah, pihaknya tunduk pada hukum yang berlaku. Begitu pula dengan permohonan dan keberatan nasabah.
"Seluruh permohonan dan keberatan dari nasabah juga diperlakukan sesuai dengan hal tersebut," kata Adrian.
Menurut dia, Allianz belum dapat berkomentar lebih lanjut terkait keberatann dan langkah hukum salah satu nasabahnya tersebut.
"Allianz mengetahui perihal keberatan salah satu nasabah kami, namun saat ini belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait proses yang sedang berjalan," ujar Adrian.
Modus Penipuan
Kuasa hukum pihak pelapor sekaligus korban, Alvin Lim, menyatakan, kliennya bernama Ifranius Algadri melaporkan Joachim dan Yuliana Firmansyah karena merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit.
Alvin menjelaskan, pihak Allianz selalu meminta catatan medis lengkap rumah sakit sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim dari biaya rumah sakit. Sementara rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang rekam medis.
"Biasanya penolakan klaim itu perdata. Tapi kenapa ini pidana? Karena yang kami permasalahkan bukanlah dibayar atau tidak dibayarnya sebuah klaim. Tetapi bagaimana dia memproses klaim tersebut, ada unsur tipu daya," ucap Alvin di Mapolda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, lanjut Alvin, Allianz diduga telah menipu sejumlah nasabah dengan proses klaim yang tidak mungkin bisa dipenuhi. Dengan begitu, klaim nasabah akan hangus dalam waktu dua minggu kerja.
"Kasus ini intinya perusahaan Allianz menggunakan modus tipu daya untuk menolak klaim nasabah secara halus, tapi melanggar hukum. Dalam waktu dua minggu tanpa adanya surat lengkap rekam medis, klaim ditolak," jelas dia.
Polisi mengimbau masyarakat melapor bila ada dugaan pelanggaran praktik Perlindungan Konsumen setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dua bos PT Allianz, Presiden Direktur Joachim Wessling, dan Manajer Claim, Yuliana Firmansyah, sebagai tersangka.
"Nanti kita imbau, baik yang merasa korban asuransi melapor pada pihak Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Metro," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan, kepada Liputan6.com.
Penyidik dalam waktu dekat menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka. Meski demikian, Adi belum mengungkap kapan rencana pemanggilan tersebut.
"Nanti penyidik yang jadwalkan," kata mantan penyidik KPK ini.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement