Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton meninggal dunia hari ini, Kamis (28/9/2017). Ia adalah terpidana terkait kasus suap sengketa pilkada kepada Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Romi Herton, Sirra Prayuna, mengatakan bahwa kliennya itu memang tercatat memiliki penyakit jantung.
Advertisement
"Pukul setengah satu malam (00.30 WIB), almarhum mengalami sesak napas," kata Sirra saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (28/9/2017).
Petugas Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, lalu memeriksa Romi dan memutuskan agar ia menggunakan oksigen.
"Namun ditolak almarhum, karena ingin beristirahat," ujar Sirra.
Petugas lantas mempersilakan Romi beristirahat dan tetap dalam pantauan petugas kesehatan.
"Sekitar pukul setengah dua (01.30 WIB) petugas kembali mengecek dan almarhum sudah dalam kondisi kejang," beber Sirra.
Petugas lalu membawa Romi ke RS Hermina Serpong. Di sana Romi mendapatkan perawatan intensif. Namun, sekitar pukul 03.30 WIB, dokter menyatakan Romi meninggal dunia.
"Istri almarhum masih on the way dari Lapas (wanita Sukamisin) Bandung," ucap Sirra.
Saksikan tayangan video pilihan berikut ini:
Diterbangkan Siang Ini
Rencananya, jenazah kakak dari Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, ini akan diterbangkan dari Tangerang Selatan ke rumah duka di Jalan Tasik, Palembang, Sumatera Selatan, sekitar pukul 12.00 WIB.
Romi Herton menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palembang mendampingi Wali Kota Palembang, Eddy Santana Putra, di periode kepemerintahan 2009-2013. Lalu Romi Herton maju bersama pasangannya, Harnojoyo, pada bursa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2013-2018.
Pasangan nomor urut 2 ini akhirnya memenangi suara sebanyak 316.915 suara dan menang tipis dari pesaingnya nomor urut 3, Sarimuda-Nelly Rasdania dengan jumlah 316.923 suara.
Setelah menjabat sebagai Wali Kota Palembang, Romi Herton terpaksa harus menanggalkan jabatannya karena dinyatakan melakukan suap sengketa Pilkada 2013 ke MK saat itu, Akil Mochtar.
Advertisement