Pemerintah Buka Kesempatan Perpanjangan Negosiasi dengan Freeport

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, saat ini pemerintah masih melakukan negosiasi dengan PT Freeport Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Sep 2017, 13:51 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan kesempatan PT Freeport Indonesia memperpanjang masa negosiasi lanjutan. Berdasarkan rencana awal, negosiasi ditargetkan selesai pada 10 Oktober 2017.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, saat ini pemerintah masih melakukan negosiasi dengan PT Freeport Indonesia.

Dengan pembahasan perpajakan yang dilakukan bersama Kementerian Keuangan dan ‎mekanisme pelepasan saham (divestasi) menjadi 51 persen yang dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

‎"Yang ditugaskan ke Menteri Keuangan menyusun at‎uran perpajakan. Satu lagi implementasi divestasi sampai 51 persen, saat ini 9,36 persen ada di kita, sisa 41,64 persen, itu di Menteri BUMN," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Jonan berharap, negosiasi tersebut dapat selesai hingga Oktober. Jika negosiasi tersebut tidak selesai sampai batas waktu tersebut akan ada opsi untuk perpanjangan negosiasi.

"Kira-kira selesai enggak sampai akhir Oktober, InsyaAllah selesai. Kalau sampai Oktober tidak selesai apakah Freeport minta perpanjangan? saya kira minta," ujar dia.

Jonan menuturkan, meski ada kesempatan perpanjangan, masa negosiasi dengan Freeport harus segera diselesaikan. Dia pun tidak ingin negosiasi belum selesai hingga akhir 2017. "Tapi jangan sampai akhir tahun belum selesai," ujar Jonan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Mekanisme Divestasi 51 Persen Saham Freeport

Sebelumnya pemerintah akan kembali bertemu dengan PT Freeport Indonesia di meja perundingan. Kali ini, perundingan mengenai soal mekanisme divestasi setelah perusahaan tersebut bersedia melepas saham sebesar 51 persen.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, Freeport bersedia melepas 51 persen saham ke pihak nasional. Hal tersebut merupakan salah satu poin negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Freeport yang cukup alot.

Pemerintah bernegosiasi berdasarkan Undang-Undang Minerba, sedangkan Freeport bernegosiasi berdasarkan perjanjian Kontrak Karya (KK).

Namun akhirnya, Freeport mengalah dan bersedia melepas 51 saham ke pihak nasional. "Mandat Pak Presiden divestasi yang akan dilakukan Freeport itu menjadi 51 persen," kata Jonan, kemarin.‎

Proses selanjutnya setelah ini adalah menentukan harga saham. Untuk itu, pemerintah Indonesia dan Freeport akan kembali berunding. Targetnya, perundingan tersebut akan dilakukan dalam pekan ini juga.

"Tinggal yang dibahas soal harga saham. Nanti negoisasi lagi. Waktunya masih dibicarakan. Arahan dari Pak Presiden waktunya harus selesai pekan ini. Mumpung Pak Adkerson (President Freeport-McMoRan Inc) di sini," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya