Liputan6.com, Surabaya - Eksekutor perampokan yang menyebabkan tewasnya juragan sembako Go Hong Bun di Jalan Kapas Krampung 109 Surabaya, Jawa Timur, yang terjadi 12 Mei 2017 berhasil dilumpuhkan. Sebuah peluru yang dilepaskan Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya menghentikan pelariannya.
Tubuh Ahmad Fauzin alias Fauzi warga Wonosari Lor D 3/6 Surabaya terbujur kaku di Ruang Jenazah RSUD Dr. Soetomo, Surabaya. Terdapat lubang di dada sebelah kirinya akibat perlawanan terhadap kejaran polisi Surabaya saat berada di Jembatan Suramadu sisi Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Muhamad Iqbal mengatakan, penjahat di Surabaya yang satu ini merupakan raja tega. Pasalnya, selain merampok, dia juga menghabisi nyawa korban. Seperti yang dialami pria berusia 42 tahun, juragan sembako, Go Hong Bun.
Baca Juga
Advertisement
"Kami berpesan kepada pelaku kejahatan yang ada di Surabaya agar tidak macam-macam bergerak di Surabaya, sebab kami sudah tidak memberi peluang lagi bagi Anda untuk bergerak di Surabaya jika melawan kami," kata Mantan Kapolres Sidoarjo ini, Rabu, 27 September 2017.
Iqbal mengatakan pergerakan Fauzi terendus tim anti Bandit saat dirinya berada di sekitar kawasan Jembatan Suramadu sisi Surabaya. Aparat menduga, Fauzi akan melakukan perlawanan ketika ditangkap. Dugaan itu ternyata benar.
Ketika tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya meminta Fauzi menyerahkan diri, dia malah melarikan diri dan mengeluarkan sebilah pisau yang diarahkan ke salah satu anggota Anti Bandit Polrestabes Surabaya.
"Karena dianggap melawan nyawa anggota kami dan membahayakan masyarakat yang ada di sekitarnya, maka tembakan di udara dilakukan. Tapi tak digubris akhirnya anggota kami melakukan tindakan tegas terukur dan itu sudah sesuai SOP kepolisian," tegas M. Iqbal.
Sebagai informasi, ada dua tersangka lain yang melakukan perampokan di Toko Sembako Jalan Kapas Krampung Surabaya empat bulan silam.
Keduanya atas nama Dahruji Bin Umar warga Sampang Madura beralamat Jalan Wonokusumo Jaya, Surabaya dan Saiful Arifin alias Sipul Warga Surabaya tempat tinggal di Wonokusumo Jaya 28, Surabaya. Mereka sudah menjalani proses hukum dengan jeratan pasal 365, ancaman penjara 9 Tahun, di Polrestabes Surabaya.
Sementara, satu pelaku dari komplotan ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). "Dia (Fauzi) ini sebenarnya residivis karena pernah dijerat hukuman di tahun 2007 saat itu Polres Surabaya Utara. Dari catatan kami sebelum melakukan aksi sadisnya terlebih dahulu dia juga mengonsumsi sabu," tukas mantan Kapolres Jakarta Utara ini.
Berdasarkan kronologinya, perampokan yang terjadi sekitar pukul 18.30 WIB itu berlangsung cepat. Salah satu karyawan toko mengatakan kejadian bermula saat korban bernama Lili Suryani hendak mengunci pintu gerbang dan hendak masuk ke dalam mobil. Tak berapa lama, korban didatangi gerombolan perampok yang mengendarai dua sepeda motor.
"Salah satu pelaku memakai helm turun dan langsung membacok tangan ibu (Lili, red), dan merebut tas yang berisi uang," ujar Titis, di lokasi kejadian.
Melihat istrinya diserang, Go Hong Bun (42), suami Lili, berusaha menolong istrinya. Nahas, perampok itu juga membacok dirinya tanpa ampun. Go Hong Bun alias Awen justru ditusuk bagian perut, sementara para perampok kabur membawa tas berisi uang ke arah barat.
Simak video pilihan berikut ini: