Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas berharap KPK segera memberikan sanksi berat kepada Direktur Penyidik (Dirdik) KPK Brigjen Pol Aris Budiman. Hal itu terkait kedatangan Aris ke Pansus Angket KPK beberapa waktu lalu.
Ia menilai Aris melakukan pelanggaran kode etik berat.
Advertisement
"Segera mungkin dikembalikan dengan status tidak hormat, diberhentikan dengan tidak hormat," kata Busyro di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).
Namun, saat ia berkunjung ke KPK belum ada putusan mengenai pelanggaran itu. Busyro menilai pengawas internal KPK sangat lemah.
Ia berpendapat situasi itu merupakan refleksi dari pimpinan lembaganya.
Mantan Ketua Komisi Yudisial itu menegaskan tindakan Aris merupakan suatu bentuk pembangkangan.
"Saya sudah katakan kepada media pada waktu lalu, kalau tindakan itu termasuk dalam kategori pembangkangan," ujar dia.
Karena itu, Busyro menyarankan, pengangkatan Dirdik maupun penyidik KPK ke depan harus dari internal.
"Penyidik atau Dirdik ini diangkat dari penyidik internal yang sudah memiliki kepribadian teruji, mono-loyalitas, independensi teruji. Banyak itu (di KPK)," jelas Busyro.
Komentari Fahri Hamzah
Sebelumnya, Busyro Muqoddas juga mengomentari pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, yang menyatakan, perpanjangan Pansus Angket sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD atau MD3.
Menurut dia, pernyataan tersebut menunjukkan seorang Fahri yang terlalu banyak melakukan akrobatik di dunia politik.
"Menunjukkan Fahri Hamzah tidak ada batas waktu memiliki kesadaran sejarah, kesadaran peran kepemimpinan. Segera insaf, sadar," kata Busyro di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).
Busyro menyarankan, seharusnya DPR itu menunjukkan kepercayaan diri sebagai wakil rakyat, bukan wakil setiap partai politik (parpol). Sehingga, dia tidak heran jika mantan politikus PKS tersebut memberikan pernyataan seperti itu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Advertisement