Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, pihak lembaga antirasuah akan menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sudah barang tentu, akan dilanjutkan dengan pasal tindak pidana pencucian uang," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Advertisement
Menurut Basaria, tim penindakan KPK hingga kini masih berada di lapangan, melakukan penggeledahan. Jika ditemukan alat bukti permulaan yang cukup, pasal TPPU akan segera menjerat Rita.
"Karena tim masih di lapangan. Pasal-pasal yang kita terapkan juga Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 B (pasal suap dan gratifikasi)," kata Basaria.
Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan KPK selama tiga hari berturut-turut, sejak Selasa (27/9/2017) hingga Kamis (29/9/2017), tim penindakan mengamankan empat mobil mewah milik Rita.
Empat mobil dengan merek Hummer tipe H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser tersebut dikuasai Rita tapi menggunakan nama pihak lain.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terima Rp 6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).
Uang suap tersebut diterima Rita berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Adapun dalam kasus gratifikasi, Rita diduga menerima US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHN).
Penerimaan gratifikasi itu terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Advertisement