Liputan6.com, Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Indonesia menyatakan, terkait kasus keberatan atas status klaim pada saat ini yang ditangani Polda Metro Jaya, Allianz telah meminta dokumen pendukung sebagai bagian dari proses yang biasanya dilakukan. Tujuannnya untuk memastikan bahwa klaim yang diajukan sah.
"Allianz tidak pernah memiliki niat untuk mempersulit atau menolak klaim ini," ujar Head of Corporate Communication Allianz Indonesia Adrian DW melalui pesan tertulis kepada Liputan6.com, Kamis (28/9/2017).
Advertisement
Dia mengatakan, Allianz tetap menjalankan kegiatan seperti biasa. Kasus peninjauan ulang klaim ini tidak akan memiliki pengaruh terhadap bisnis ataupun komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah.
"Kami yakinkan kepada seluruh nasabah bahwa Allianz berkomitmen untuk menyediakan pelayanan dengan standar tertinggi," ucap Adrian.
Dia mengatakan, sebagai perusahaan keuangan global yang terdepan, Allianz memiliki komitmen penuh untuk melayani kebutuhan perlindungan dari nasabah.
Adrian menyatakan, Allianz telah beroperasi di Indonesia selama lebih dari 20 tahun dan saat ini melayani lebih dari 7 juta nasabah. Prioritas utama adalah untuk melayani kebutuhan finansial dan perlindungan dari para nasabah.
Selama 9 tahun berturut-turut, Allianz menerima predikat sebagai perusahaan dengan 'Service Quality' terbaik oleh Majalah Service Excellence dan Carre-CCSL. Hal ini menunjukkan komitmen dan kualitas layanan tertinggi yang diberikan Allianz kepada nasabahnya
"Allianz sangat menghormati hak nasabahnya dan memiliki proses klaim yang terbaik di kelasnya. Standar praktik kami adalah mendukung nasabah dan bekerja sama untuk memastikan bahwa semua klaim yang diajukan diproses sesuai ketentuan," ucap dia.
Adrian menambahkan, sepanjang 2016, Allianz telah melakukan pembayaran klaim sebesar lebih dari Rp 2 triliun kepada para nasabah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penetapan Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan dua bos PT Allianz, Presiden Direktur Joachim Wessling dan Manajer Claim, Yuliana Firmansyah, sebagai tersangka.
Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kasus ini bermula dari keluhan seorang nasabah Asuransi Allianz.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, korban merasa dirugikan lantaran pencairan klaimnya dipersulit dengan penambahan persyaratan secara sepihak. Korban diminta menyertakan rekam medis yang tidak mungkin bisa dipenuhi korban sebagai pasien.
Rekam medis merupakan dokumen rahasia milik rumah sakit. Sementara pasien hanya mendapat resume medis yang berisi sebagian catatan dari rekam medis.
Apalagi dalam buku polis, tidak ada syarat penyertaan rekam medis untuk mencairkan klaim.
"Yang bersangkutan merasa janjinya tidak sesuai, jadi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata dia.
Advertisement