Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH. Abdul Moqsith Ghazali, angkat bicara soal jasa bisnis nikah siri online melalui situs nikahsirri.com.
Dia mengatakan, nikah siri bertentangan dengan hukum jika dalam praktiknya ada modus perdagangan anak dan perempuan, unsur penipuan, dan unsur pornografi.
Advertisement
"Nikah siri persis sesuai dengan rukun nikah di dalam pernikahan, ya tidak bertentangan. Tapi kalau di dalamnya ada modus perdagangan anak dan perempuan, maka di situ adalah kejahatan," ujar Moqsith di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Dia menegaskan, nikah siri bermasalah jika di dalamnya ada unsur perdagangan anak dan perempuan, unsur penipuan, unsur pornografi, sehingga bisa ditindak menggunakan UU ITE.
Terkait kasus nikahsirri.com, Moqsith menilai praktiknya mengandung unsur perdagangan anak dan perempuan serta unsur manipulasi.
Karena itu, ujar dia, polisi harus jeli memilah mana yang menjadi pelaku dan mana yang menjadi korban sehingga bisa diambil langkah tegas selanjutnya.
"Kalau di nikahsirri.com ini kan potensial mengandung perdagangan anak dan perempuan, unsur-unsur manipulasi. Di situ penting kejelian dari aparat kepolisian," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penggagas Nikahsirri.com
Sebelumnya, penggagas nikahsirri.com, Aris Wahyudi, mengaku sengaja memfasilitasi lelang keperawanan dan nikah siri dengan cara mudah dan murah untuk mengatasi masalah kemiskinan.
Menurut Aris, anak gadis yang masih perawan merupakan aset penting terutama bagi keluarga kurang mampu.
Karena itu dia sengaja membuat situs tersebut sebagai salah satu cara memecahkan masalah kemiskinan di Indonesia.
"Kita ingin membuat program pengentasan kemiskinan dengan konsep kemandirian menggunakan aset yang dimiliki masing-masing keluarga kurang mampu itu," kata Aris saat ditemui di rumahnya di Jatiasih, Bekasi, Sabtu, 23 September 2017.
Advertisement