Sidang Putusan Praperadilan Setya Novanto Digelar Hari Ini

Sidang putusan praperadilan Setya Novanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 29 Sep 2017, 06:48 WIB
Hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar memimpin sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/9). Dalam sidang ini Tim Biro Hukum KPK menyampaikan bukti-bukti keterlibatan Novanto di perkara e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan Setya Novanto atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang kali ini bergendakan putusan dari hakim tunggal Cepi Iskandar.

"Agenda putusan pukul 16.00 WIB," ucap Cepi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis 28 September 2017.

Sidang sebelumnya digelar dengan agenda pembacaan kesimpulan. Pihak Novanto dan KPK memberikan salinan kesimpulan kepada hakim tunggal Cepi Iskandar.

Kesimpulan dianggap dibacakan dan langsung diserahkan ke hakim, sehingga persidangan berlangsung cukup singkat. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda putusan hari ini, Jumat.

Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 September 2017. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Gugatan tersebut terkait status tersangka Setya Novanto yang ditetapkan KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.


KPK Pasti Menang

Ahli Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan Agustinus Pohan meyakini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memenangkan sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Menurut Agustinus, KPK telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.

"KPK pasti punya alat bukti. Saya lihat dari track record, KPK tidak bisa kasih sembarangan kasih alat bukti untuk menetapkan seseorang jadi tersangka," jelas Agustinus saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu, 27 September 2017.

"Oleh karena itu, menurut saya, KPK pasti menang," tegas dia.

Agustinus melihat selama ini saksi-saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang kasus e-KTP baik dengan terdakwa Irman, Sugiharto, ataupun Andi Narogong, telah mengarahkan bahwa Novanto turut 'mengamankan' anggaran dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

"Saksi-saksi yang bersumpah (dalam sidang e-KTP) mengarah pada Setya Novanto. Meskipun hakim dalam putusan, tidak memasukkan nama dia, itu tidak menjadi persoalan semenjak dalam persidangan dibuka alat bukti," kata dia.

Saksikan tayangan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya