Liputan6.com, Jakarta - Penggiat media sosial Jonru Ginting ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah Jonru ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
"Ya, begitu, betul (ditahan)," ujar Pengacara Jonru, Djuju Purwanto, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Advertisement
Djuju menuturkan, penahanan dilakukan setelah kliennya diperiksa sebagai saksi terlapor. Setelah pemeriksaan, Jonru kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Pemeriksaannya dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam. Sekitar jam 2 atau setengah 3 dini hari," ucap dia.
Djuju menilai, penahanan terhadap Jonru terlalu dipaksakan. Sebab, polisi dianggap begitu cepat meningkatkan status Jonru sebagai tersangka setelah pemeriksaannya sebagai saksi terlapor.
"Terlalu subjektif, karena hanya gara-gara sangkaannya Pasal 28 ayat 2 UU ITE, ancamannya kan di atas 5 tahun. Kalau sudah seperti itu selalu penyidik jadi memiliki keputusan yang sangat represif, luar biasa dan subjektif," ucap Djudju.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Sempat Mangkir
Jonru Ginting sempat mangkir panggilan Polda Metro Jaya pada Senin, 25 September 2017. Pemanggilan itu terkait unggahannya yang dianggap bernuansa ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, surat panggilan tersebut telah dilayangkan pada Minggu, 24 September.
Seorang pengacara bernama Muannas Alaidid kembali melaporkan akun Facebook milik Jonru Ginting terkait postingannya. Kali ini, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya bersama dua akun lainnya, yakni akun Facebook bernama Nugra Za dan akun Twitter Intelektual Jadul, @plato_id.
Kuasa hukum Muannas, Ridwan Syaidi Tarigan mengatakan, pelaporan dibuat lantaran akun tersebut telah menyebarkan konten berbau fitnah yang menyasar kepada kliennya.
"Pada intinya fitnah mengatakan klien kita ini anak pimpinan PKI, ini fitnah besar, ujaran kebencian," ujar Ridwan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 19 September 2017.
Advertisement