Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berwacana mewajibkan pembangunan fasilitas pengelolaan minyak (kilang), untuk badan usaha yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis gasoline atau bensin dengan RON 88 dan Solar kadar 48.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, ada wacana badan usaha yang tidak memiliki kilang di dalam negeri, tidak diperbolehkan menjual bensin dengan kadar RON 88 dan Solar 48.
Advertisement
"Ini dalam wacana, sekarang ini yang tidak punya kilang di dalam negeri, tidak bisa menyalurkan Ron 88 dan solar 48," kata Jonan, di Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Menurut Jonan, wacana terkait kewajiban memiliki kilang bagi badan usaha yang menjual bensin dengan kadar RON 88 dan Solar 48, merupakan usulan dari Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas)
"Itu ada usulan dari BPH Migas, itu tidak bisa (menyalurkan bensin RON 88 dan Solar 48),kalau tidak punya kilang dalam negeri," jelasnya.
Jonan melanjutkan, sebelum wacana tersebut diterapkan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu dan mendiksusikan dengan Badan usaha. Hal ini untuk mengukur kemampuan dalam pembangunan kilan.
"Kita akan diskusi satu pertimbangkan Pertamina akan sanggup nggak, kalau swasta diberi ke depan akan sanggup nggak, ini masih akan dikaji lagi," tutup Jonan.