Liputan6.com, Jakarta - Langkah PT PAL (Persero) berekspansi ke luar negeri terganjal. Sejumlah tender jual-beli kapal dengan beberapa negara lain terpaksa ditunda.
Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh mengungkapkan, terhentinya sejumlah proses tender jual beli kapal dengan beberapa negara lain karena perseroan tersandung kasus dugaan korupsi yang menimpa salah satu mantan direksi beberapa waktu lalu.
"Ada beberapa negara yang mengikuti United Nation and Coruption, itu sangat hati-hati kalau berhubungan dengan perusahaan yang tersandung masalah. Sekarang kita lihat kepentingan nasional, masalah hukum harus segera diselesaikan, itu ada di Tipikor. Tapi dari sisi potensi untuk bisa melakukan penjualan ke luar, jadi sedikit terbelenggu," kata Budiman di Kementerian BUMN, Jumat (29/9/2017).
Baca Juga
Advertisement
Sebelum adanya kasus dugaan korupsi tersebut, ada beberapa negara yang menyatakan minat untuk membeli kapal dari PAL. Bahkan beberapa sudah dalam negosiasi harga. Namun sayang, sebagian terpaksa menunda tender hingga persoalan hukum salah satu mantan direksi PT PAL selesai.
Beberapa negara yang akan memesan kapal dari PT PAL di antaranya Filipina, Thailand, dan Senegal. Akibatnya, beberapa negara tersebut lebih memilih memesan dari perusahaan dari Prancis.
"Filipina itu mengikuti UN and Corruption, yang kita takutkan dia akan beli ke Prancis untuk salah satu kebutuhan kapal patroli cepat, padahal itu kan keahlian kita selama ini," tegas dia.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pihak untuk segera menyelesaikan persoalan ini dan kepada karyawannya untuk lebih mengedepankan integritas dalam bekerja. Dia tidak ingin persoalan yang sama akan terulang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kasus suap
Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) menetapkan Dirut PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah, General Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana (AC), dan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR) sebagai tersangka penerima suap pengadaan kapal perang dari PT PAL ke instansi pertahanan Filipina.
Adapun Dirut PT Pirusa Agus Nugroho ditetapkan sebagai pemberi suap.
Sebagai penerima suap, Muhammad Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, Saiful Anwar disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun terhadap Agus Nugroho, sebagai perantara dan pemberi suap, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement