Liputan6.com, Jakarta - Persidangan perkara praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto akhirnya berakhir. Hakim tunggal perkara praperadilan itu, Cepi Iskandar, memutuskan menerima gugatan Setya Novanto.
"Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka tidak sah," kata Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Advertisement
Ia mengatakan, gugatan Novanto dikabulkan sebagian. Cepi menambahkan, proses hukum Setya Novanto harus dibatalkan.
Karena itu, ia meminta KPK menghentikan perkara Novanto. KPK juga diminta mencabut status pencegahan Setya Novanto ke luar negeri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini