Pengacara KPK: Hakim Praperadilan Setnov Tak Cermat Ambil Putusan

Setiadi mengatakan, KPK belum memastikan apakah akan membuat surat perintah penyidikan yang baru atau tidak.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 29 Sep 2017, 19:06 WIB
Hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar saat memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto. Tim kuasa hukum KPK menilai, hakim tidak cermat dalam mengambil kesimpulan atau putusan.

"Setidaknya kami melihat ada beberapa dalil ataupun putusan hakim, ada beberapa bukti kami tidak dijadikan dasar. Menurut kami mungkin tidak cermat dalam mengambil kesimpulan atau putusan," ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, usai putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Namun demikian, kata dia, KPK tetap menghargai dan menghormati keputusan hakim praperadilan Setya Novanto. KPK juga akan konsolidasi dan mengevaluasi keputusan hakim praperadilan.

"Berikutnya kami akan mempelajari, meneliti kembali isi dari putusan hakim tunggal untuk evaluasi dan konsolidasi bersama tim penyidik dan JPU serta pimpinan KPK untuk langkah-langkah berikutnya," tutur dia.

Dalam putusan sidang praperadilan Setya Novanto, Hakim Tunggal Cepi Iskandar juga menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah.

Setiadi juga mengatakan, KPK belum memastikan apakah akan membuat surat perintah penyidikan yang baru atau tidak.

"Saya tak mengatakan demikian (membuat sprindik/surat perintah penyidikan). Saya katakan dalam norma-norma Mahkamah Agung disebut apabila penetapan tersangka dibatalkan, dibenarkan penyidik mengeluarkan kembali surat perintah baru. Masalah nanti akan diambil langkah demikian, bukan kapasitas saya menjelaskan," jelas Setiadi.

Dia mengatakan, KPK mengacu pada isi ataupun ketentuan yang berada dalam peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016, di mana dalam aturan MA menyebut bahwa apabila dalam penetapan tersangka dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya