Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mendekatkan akses masyarakat pada pemilikan rumah melalui Program Sejuta Rumah. Salah satu program tersebut ialah kredit pemelikan rumah (KPR) Subsidi.
Pemerintah membuka peluang kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan syarat. Lantas, apakah mahasiswa bisa mengakses rumah subsidi tersebut?
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Maryono menjelaskan, pemerintah memiliki beberapa skema dalam Program Sejuta Rumah. Selain KPR subsidi, adapula rusunawa.
"Pemerintah di dalam Program Sejuta Rumah tidak hanya KPR, FLPP, SSB tapi pemerintah membangunkan misalnya asrama rusunawa," kata dia dalam Bincang Bisnis dengan tema Rumah untuk Rakyat di SCTV Tower Jakarta, seperti ditulis Jumat (29/9/2017).
Baca Juga
Advertisement
Untuk mengakses KPR subsidi syaratnya ialah memiliki usia minimal 21 tahun dan belum memiliki rumah sendiri. Lalu, orang yang mengakses KPR subsidi harus memiliki pendapatan.
"Kalau mahasiswa belum punya pendapatan maka dia bisa menikmati rusunawa, karena rusunawa rumah susun sewa. Pemerintah sudah banyak membangun dekat kampus. Kampus UI, Undip, UGM," ujar dia.
Maryono mengatakan, jika mahasiswa memiliki pendapatan dan pendapatannya di bawah Rp 4 juta maka bisa mengakses KPR subsidi. Syarat lain yang mesti dipenuhi ialah mahasiswa itu mesti berusia 21 tahun.
"Kalau misalnya mahasiswa sudah bekerja, mempunyai pendapatan tetap dan maksimum hanya Rp 4 juta mahasiswa bisa. Apalagi kalau mahasiswa itu 21 tahun, karena syaratnya minimal 21 tahun bisa menikmati fasilitas KPR subsidi tadi," pungkas dia.
Sebagai tambahan, dalam KPR subsidi masyarakat bisa membeli rumah dengan biaya murah. Masyarakat hanya dibebankan uang muka 1 persen dan bunga sebesar 5 persen yang berlaku tetap selama masa kredit. Masyarakat juga mendapat bantuan uang muka sebanyak Rp 4 juta.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: