Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengaku kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan Hakim Cepi Iskandar. Putusan tersebut membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
"Kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini," ujar Laode Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2017).
Advertisement
Meski kecewa, Laode Syarif tetap menghormati putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Laode tetap beranggapan putusan hakim menjadi kendala pihaknya mengungkap kasus e-KTP.
"Karena upaya penanganan kasus KTP elektronik menjadi terkendala," terang Laode.
Laode mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan hakim terhadap praperadilan Setya Novanto tersebut. Menurut Laode, penanganan perkara korupsi e-KTP terap harus berjalan lantaran merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
"KPK memastikan, komitmen untuk terus menangani kasus e-KTP yang diduga sangat merugikan keuangan negara," kata Laode.
Menurutnya, banyak pihak yang diduga terlibat, dan telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Termasuk, Ketua DPR Setya Novanto yang namanya berkali-kali disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan kerugian negara.
"Tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum. Terutama karena KPK sangat meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan KTP elektronik ini, yang bahkan untuk dua orang terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," terang Laode.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Praperadilan Setnov
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka terhadap Setya Novanto oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh hakim.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat sore (29/9/2017).
"Mengabulkan permohonan praperadilan sebagian, menyatakan penetapan status tersangka Setya Novanto adalah tidak sah, memerintahkan pada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto, membebankan biaya perkara untuk pemohon sebesar nihil," ucap Hakim Tunggal Cepi Iskandar saat membacakan putusannya.
Advertisement