Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana turun tangan membebaskan lahan yang akan digarap untuk mencari kandungan minyak dan gas bumi (migas). Hal ini untuk memudahkan pencarian kandungan migas.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengakui, berbagai hambatan dari sisi perizinan dan keamanan masih menjadi hambatan dalam kegiatan pencarian migas atau eksplorasi. Untuk mengurainya, semua pihak harus bahu membahu mencari solusi.
"Maka saya populerkan unified strategy, di mana semua pihak bisa bahu-membahu mengatasi persoalan yang mungkin tidak berhubungan langsung dengan petroleum operation. Tapi sangat mengganggu kalau persoalan tersebut tidak diselesaikan secara menyeluruh," kata Arcandra, dalam sebuah diskusi, di Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Jumat (29/9/2017).
Baca Juga
Advertisement
Arcandra mengungkapkan, untuk mengatasi pembebasan lahan pada lokasi pencarian migas atau Wilayah Kerja (WK) sangat dimungkinkan pemerintah turut turun tangan melakukannya.
Arcandra melanjutkan, tugas pembebasan lahan bisa dilakukan SKK Migas, kemudian perusahaan pencari migas atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tetap membayar biaya pembebasan lahan. Hal ini seperti pembebasan lahan pada jalan tol yang dilakukan oleh instansi terkait.
"Kalau memungkinkan, mungkin ada kemungkinan SKK Migas yang melakukan tapi biaya tetap di KKKS. Seperti di jalan tol, itu negara yang bebasin Jasa Marga yang bayar," terang Ancandra.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Arcandra menuturkan, jika mekanisme pembebasan lahan tersebut bisa diterapkan, tentu akan memangkas waktu dan biaya. Karena jika KKKS yang melakukan, biasanya harga tanah akan dinaikan si penjual sehingga biaya pembebasan lahan menjadi lebih mahal. Sebelum menerapkannya, dia akan mengkaji terlebih dahulu gagasan ini.
"Saya akan eksplor lagi lebih lanjut. Kalau itu bisa dilakukan kan bisa pangkas waktu, biaya lebih murah dibanding persepsi yang membebaskan tanah KKKS," kata dia.
Kepala Divisi Formalitas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Didi Setiadi melanjutkan, mekanisme pembebasan lahan WK Migas oleh SKK Migas bisa dilakukan, karena WK Migas merupakan kepentingan umum dan SKK Migas merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah.
"Dimungkinkan tanah untuk WK Migas itu masuk dalam tanah kepentingan umum dan dalam kepentingan umum. Pelaksana pengadaannya pemerintah, nah SKK Migas itu bagian dari pemerintah dan pemerintah daerah menjamin tersedianya tanah bagi kepentingan umum," tutur Didi.
Advertisement