Jonru Ginting Sempat Pulang ke Rumah Setelah Jadi Tersangka

Juju keberatan terhadap penetapan tersangka Jonru Ginting yang begitu cepat, atau sesaat setelah pemeriksaan sebagai saksi usai.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 29 Sep 2017, 19:58 WIB
Pengacara Jonru Ginting, Juju Purwantoro (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Penggiat media sosial Jonru Ginting resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Hingga saat ini, Jonru masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pengacara Jonru, Juju Purwantoro, mengungkapkan kronologi penetapan tersangka kliennya. Jonru resmi menjadi tersangka setelah diperiksa selama sekitar sembilan jam sejak Kamis 28 September 2017, pukul 16.30 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

Meski begitu, Jonru tidak langsung ditahan. Dia sempat dibawa pulang ke rumahnya di kawasan Kecamatan Makasar, Jakarta Timur sebelum akhirnya dibawa kembali ke Mapolda Metro Jaya.

"Kami diantarkan ke rumah Jonru oleh penyidik jam 3 sampai 5 pagi. Lalu kembali ke Polda, salat subuh dan istirahat," ujar Juju di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/9/2017).

Pemulangan Jonru dilakukan bersamaan dengan penggeledahan oleh penyidik. Sejumlah barang bukti berupa 1 unit laptop, 1 unit hardisk, dan buku tentang Aksi 212 disita polisi.

Usai penggeledahan, Jonru ditangkap dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya. "Iya (ada surat penangkapan), sudah ditandatangani tadi pagi," ucap Juju.

Jonru Ginting diberikan kesempatan istirahat di Mapolda Metro Jaya. Baru sekitar pukul 15.00 WIB, Jonru mulai diperiksa sebagai tersangka. Selanjutnya polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk memutuskan status penahanan Jonru.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 


Keberatan

Juju keberatan terhadap penetapan tersangka kliennya yang dianggap begitu cepat atau sesaat setelah pemeriksaan sebagai saksi usai. Bahkan ia mempertanyakan kapan penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status tersangka itu.

"Kita tidak tahu apakah sudah gelar perkara, karena ini sangkaannya UU ITE Pasal 28 ayat 2, maka apakah sudah dilakukan pemeriksaan secara digital forensik terhadap apa yang disangkakan," kata Juju.

Namun begitu, pihaknya belum menentukan langkah hukum berupa permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka ini. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang tengah berlangsung.

Dia berharap, Jonru tidak ditahan. Juju mengklaim, pihaknya sejauh ini bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Tentu kita berharap walau belum perlu, karena saya pikir Pak Jonru cukup kooperatif, dan kami mudah dihubungi," ucap dia.

Meski begitu, pihak pengacara akan menghormati apapun keputusan penyidik. "Harus siap, kan harus patuh hukum," tandas Juju.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya