Kapolri Melapor ke Menko Wiranto Aksi 299 Berjalan Tertib

Tito menjelaskan, sekitar 20 orang perwakilan massa telah diterima oleh DPR dan aksi berjalan tertib.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Sep 2017, 20:45 WIB
Kapolri Jendral Tito Karnavian memberikan sambutan saat menghadiri hari jadi Polisi Wanita (Polwan) yang ke-69 di ruang aula Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Senin (11/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mendatangi kantor Kemenko Polhukam sekitar pukul 16.25 WIB. Tito datang dengan seragam lengkap dan berkopiah hitam.

Tito langsung masuk ke ruangan Menko Polhukam Wiranto. Pertemuan berlangsung tertutup sekitar hampir 2 jam lamanya. Apa saja yang dibicarakan?

"Soal laporan hari ini ke Pak Menko, mengenai aksi tadi di depan DPR. Massa lebih kurang hampir 6 ribuan, berlangsung sangat tertib. Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak ya," kata Tito Karnavian di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Dia menjelaskan, sekitar 20 orang perwakilan massa telah diterima oleh DPR. Aspirasi massa aksi 299 telah diterima dewan.

"Sekarang massa sudah membubarkan diri, sekarang sudah kembali, mungkin kira-kira (tinggal) 200-300 orang, saya mengucapkan terima kasih," ucap Tito. 

Dia pun memuji massa aksi yang berdemo di DPR. Sebab, memang di sanalah tempat untuk menyampaikan aspirasi.

"Menyampaikan apa yang ingin disampaikan kepada DPR, karena memang itu tempat menyampaikan pendapat, dan berakhir dengan aman," jelas Tito.

Dia menilai, masyarakat Indonesia semakin dewasa dengan menyampaikan aspirasi pada tempatnya. "Saya yakin ini membuat kita lebih dewasa," pungkas Tito.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Imbauan Aksi 299

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengimbau massa peserta Aksi 299 untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya di depan gedung DPR/MPR selesai hingga pukul 18.00 WIB.

"Tetap kita imbau untuk selesai sebelum jam 18.00," ucap Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Dia mengatakan, bila aksi dilakukan melewati waktu yang telah diatur, maka aparat kepolisian berwenang untuk membubarkan aksi 299.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya