Kisah Penjambret yang Ketakutan hingga Menyantri di Pondok

Pelaku membantah melarikan diri, ia hanya disarankan temannya untuk menyantri di pondok pesantren.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 30 Sep 2017, 08:03 WIB
Polisi menangkap penjambret sedang nyantri di pondok pesantren. Foto: (Dhimas Prasaja/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Masih ingat kejadian yang menimpa Andriani dan Andriana gadis kembar yang jadi korban penjambretan pada Juli 2017, di depan Kantor Kecamatan Pakal, Jalan Babat Jerawat, Surabaya?

Akibat kejadian itu, sebelah kaki salah satu korban harus diamputasi. Pelaku yang berprofesi sebagai joki motor tersebut kini berhasil dibekuk Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela menuturkan, penjambret yang ditangkap ini bernama Muhamad Andriyuana Danutirta (15).

"Tadi malam kami temui pelaku penjambretan ini di Pondok Pesantren dengan mendaftarkan diri sebagai santri di sana," kata Kasat Reskrim Polrestabes Seubaya AKBP Leonard Sinambela, Jumat 29 September 2017.

Setelah benar dipastikan bahwa penjambret yang biasa dipanggil Danu ini berada di Ponpes Al Fatah, Lamongan, Jawa Timur, Tim Anti-Bandit berkordinasi dengan pengasuh Ponpes Al Fatah. Saat ditanya petugas, pengakuan Danu merampas tas hanya untuk sekadar pesta miras.

"Tersangka masih tergolong di bawah umur," beber AKBP Leonard.

Kepada polisi, Danu memilih menyantri di pondok pesantren karena ketakutan. Ia menyangkal disebut melarikan diri.

"Awalnya saya ke Kediri di rumah salah satu teman saya dan disarankan untuk mondok saja enggak ada niat melarikan diri," kata Danu.

Sementara itu, berdasarkan catatan kriminal di kepolisian, Danu sudah tiga kali melakukan aksi serupa.

"Dari ketiga aksinya hasil rampasannya dijual dan hanya untuk pesta minuman keras saja. Meski di bawah umur, ini adalah bentuk keseriusan kami untuk memproses siapa pun yang melakukan kejahatan jalanan 3C anak-anak. Kami juga berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) khusus anak," tukas AKBP Leonard Sinambela.

Polisi menyita barang bukti berupa jam tangan milik tersangka yang terjatuh di lokasi, 1 powerbank warna hijau milik tersangka yang, 1 HP merek Samsung warna hitam milik tersangka yang terjatuh di lokasi, dan sandal warna cokelat sebelah kanan dan alas karpet karet sepeda motor milik pelaku.

Muhamad Andriyuana Danutirta dijerat Pasal 365 tentang dugaan pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini!

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya