Liputan6.com, Jakarta - Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid menegaskan, proses praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto tidak berkaitan dengan struktur partai.
Menurut Nurdin, praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Novanto, merupakan urusan pribadinya sendiri.
Advertisement
"Praperadilan itu tidak berkaitan dengan struktur Partai Golkar, praperadilan urusan pribadi Pak Setya Novanto, tidak boleh dicampuri dengan urusan Partai Golkar," ujar Nurdin di Menara Peninsula Hotel Jakarta, Jumat, 29 September 2017.
Nurdin menjelaskan, apapun hasil praperadilan, Partai Golkar tetap akan mengevaluasi kinerja partai selama ini.
"Khususnya, penurunan elektabilitas Partai Golkar yang perlu segera diantisipasi, karena waktu kita untuk berkerja tidak lama lagi dan tidak cukup lagi," terang dia.
Karena itu, lanjut Nurdin, pada 3 Oktober mendatang sudah masuk ke tahap pendaftaran awal calon Pilkada 2018.
"Karena untuk 17 April dan 3 Oktober minggu depan itu sudah tahapan pendaftaran, terus akan berproses tahapan ini. Sehingga kinerja partai harus dilakukan dengan akselerasi yang tinggi," kata dia.
Nurdin menegaskan, apapun hasil praperadilan Novanto, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Partai Golkar.
"Apapun hasil praperadilan ditolak atau diterima, tidak ada kaitan dengan DPP. Urusan kita adalah evaluasi terhadap kinerja partai untuk menang," tegas Nurdin.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP.
Penetapan tersangka terhadap Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.
Ada sejumlah pertimbangan yang dibacakan Hakim Cepi dalam sidang praperadilan Setya Novanto.Di antaranya adalah penetapan tersangka tidak sesuai prosedur sebagaimana KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan referensi lainnya.
"Hakim berpendapat, penetapan tersangka di samping dua alat bukti juga ada pemeriksaan calon tersangka pada di akhir penyidikan, bukan di awal penyidikan," kata Hakim Cepi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017.
Advertisement