Batang Bambu Jadikan Kakek-Nenek Pesakitan

Sepasang kakek dan nenek di Gorontalo dituntut tiga bulan penjara karena dituduh mencuri enam batang bambu yang tumbuh di bekas lahan milik mereka.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Des 2010, 06:07 WIB
Liputan6.com, Gorontalo: Pasangan kakek Anjo Lasim (70 tahun) dan nenek Jamilu Nani (75 tahun), warga Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Limboto, Senin (13/12). Pasangan ini dituduh mencuri enam batang bambu di lahan milik tetangga mereka dan dituntut jaksa dengan hukuman tiga bulan penjara.

Sidang kemarin sebenarnya untuk mendengar putusan hakim. Namun, Hakim Ketua Danardono menunda pembacaan putusan hingga Senin pekan depan karena belum ada kesepakatan di antara majelis hakim.

Sementara itu, kedua terdakwa mengaku tak menyangka tindakan menebang enam batang bambu di bekas lahan milik mereka akan berbuntut panjang. Padahal, meski lahan tersebut telah dijual ke pemilik baru, dalam surat jual beli tanah disebutkan bahwa bambu yang tumbuh di lahan tersebut tidak termasuk dalam kesepakatan.

Kakek Anjo dan Nenek Jamilu hanya bisa berharap hakim memiliki belas kasihan dan membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum.(ADO)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya