Hore, Mulai Hari Ini Harga BBM di Seram Barat Sama dengan Jawa

Sesuai roadmap BBM Satu Harga, pada tahun 2017 akan didirikan 54 lembaga penyalur.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Okt 2017, 08:00 WIB
Mesin pengisian ulang bahan bakar minyak di salah satu SPBU, Jakarta, Selasa (15/3). Pertamina menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) umum Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Pertalite Rp 200 per liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Hari ini akan menjadi hari bersejarah bagi warga Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Sebab, untuk pertama kalinya di wilayah tersebut akan dijual BBM jenis Premium dan solar dengan harga BBM yang sama dengan Pulau Jawa. Hal tersebut ditandai dengan diresmikannya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mini Amalatu.

SPBU Mini yang terletak di Dusun Wailey, Desa Latu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, ini rencananya akan diresmikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ego Syahrial. Peresmian ini juga akan didampingi oleh Bupati Seram Bagian Barat.

Peresmian SPBU Mini Amalatu merupakan bagian dari Program BBM Satu Harga yang telah dicanangkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 2016 lalu. Program BBM Satu Harga bertujuan agar harga BBM yang sama dapat dinikmati rakyat di seluruh Indonesia, khususnya di kawasan timur dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Sesuai roadmap BBM Satu Harga, pada 2017 ini akan didirikan 54 lembaga penyalur. Hingga saat ini telah beroperasi 24 lembaga penyalur, dan Amalatu adalah yang ke-25. 

Ego mengungkapkan, pada Oktober 2017, akan ada lagi empat lembaga penyalur yang akan beroperasi. Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero), kata Ego, berkomitmen untuk menambah jumlah penyalur BBM di seluruh indonesia untuk mewujudkan program BBM Satu Harga untuk mendorong perkembangan perekonomian di daerah. 

Sepanjang Oktober, rencananya akan ada empat lembaga penyalur yang beroperasi, yaitu di Kalimantan Barat, Bali, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.

Sebagai informasi, Program BBM Satu Harga telah diatur dalam  Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan secara Nasional, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2017. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya