6 Partai Baru di Jambi Bersiap Ramaikan Pemilu 2019

Partai baru terancam tidak lolos Pemilu apabila tidak memenuhi syarat verifikasi.

oleh Bangun Santoso diperbarui 02 Okt 2017, 09:50 WIB
Suasana penyuluhan komisi pemilihan umum (KPU) Nomor 11 Tahun 2017 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Rabu (27/9). Penyuluhan ini menjelaskan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pendaftaran, verifikasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jambi Menyongsong pemilihan legislatif (pileg) yang tinggal setahun lagi, sejumlah pihak mempersiapkan diri untuk bisa ambil bagian.

Di Jambi, setidaknya ada enam partai politik (parpol) baru yang bersiap mengikuti proses verifikasi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, M Sanusi, menyebutkan, enam partai baru tersebut adalah Partai Indonesia Kerja, Partai Idaman, Partai Republik, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Berkarya.

"Ini masih tahap awal yakni sosialisasi. Nanti dilanjutkan verifikasi," ujar Sanusi saat dihubungi, Senin (2/10/2017).

Menurut Sanusi, verifikasi partai politik atau parpol didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPD.

Ia menjelaskan, sesuai PKPU tersebut, verifikasi parpol meliputi keanggotaan, kepengurusan hingga lokasi kantor partai di tiap daerah. Ini untuk memastikan dan membuktikan kepengurusan partai tersebut benar-benar ada hingga tingkatan terbawah.


Syarat Minimal

Meski partai lama tidak perlu diverifikasi, partai yang dipastikan lolos tersebut tetap diwajibkan mendaftarkan diri ke KPU pusat dengan mengisi Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL yang sudah disiapkan.

Sementara untuk parpol baru harus memiliki kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat ranting atau kecamatan.

Kemudian parpol baru juga harus memiliki minimal seribu atau satu per 1.000 jumlah penduduk kabupaten/kota. "Ini harus dilengkapi jika ingin lolos verifikasi," ucap Sanusi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya