Setya Novanto Pulang dari Rumah Sakit Hari Ini?

Marlinda sempat menyebut ada kemungkinan juga Setnov dipindahkan rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 02 Okt 2017, 10:49 WIB
Marlinda usai menjenguk Setnov di RS Premier Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto atau Setnov hingga saat ini masih dirawat di RS Premier, Jatinegara, Jakarta Timur. Namun, beredar kabar Ketua DPR tersebut akan pulang hari ini

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Marlinda Irwanti menyatakan, Setnov belum bisa dipastikan kapan meninggalkan rumah sakit.

"Tadi sempat bicara sama istrinya. Cerita istrinya sih masih harus ada perawatan rumah sakit. Belum ada keputusan apakah hari ini akan pulang," ujar Marlinda usai menjenguk Setnov di RS Premier Jakarta, Senin (2/10/2017).

Berdasarkan keterangan sang itri, kata Marlinda, kondisi Setnov masih belum stabil. Alat-alat medis masih terpasang di badannya.

"Katanya masih goyang, belum seimbang ketika buat aktivitas," ujar Marlinda. 

Marlinda sempat menyebut ada kemungkinan juga Setnov dipindahkan rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.

"Ada pemikiran apakah akan memindahkan rumah sakit. Tapi tadi belum ada keputusan apakah hari ini akan pulang," kata dia.

Marlinda menjelaskan alasan Setnov akan dipindahkan ke rumah sakit, yaitu karena masih terasa goyang.

"Kalau tadi saya lihat sih Pak Nov masih terbaring, masih pakai infus, jadi belum dicopot," ujar Marlinda.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

 

 

 


Menangi Praperadilan

PN Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR, Setya Novanto. Penetapan tersangka terhadap Setya Novanto oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh hakim.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat 29 September 2017 sore.

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan sebagian. Menyatakan penetapan status tersangka Setya Novanto adalah tidak sah," ucap hakim tunggal Cepi Iskandar saat membacakan putusannya.

Hakim juga memerintahkan pada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto, serta membebankan biaya perkara untuk pemohon sebesar nihil.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya