Hukuman Ekstra bagi Pembalap Liar yang Tak Hafal Teks Pancasila

Pembalap liar terkena razia pada malam jelang Hari Kesaktian Pancasila. Saat dihukum, hampir seluruhnya tak hafal menyebutkan Pancasila.

oleh Hans Bahanan diperbarui 02 Okt 2017, 13:01 WIB
Pembalap liar terkena razia pada malam jelang Hari Kesaktian Pancasila. Saat dihukum, hampir seluruhnya tak hafal menyebutkan Pancasila. (Liputan6.com/Hans Bahanan)

Liputan6.com, Mataram - Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila, jajaran kepolisian Direktorat Sabhara Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membubarkan aksi balap liar dan trek-trekan sejumlah pemuda dan pelajar di beberapa jalan raya di Kota Mataram.

Hasilnya, polisi mengamankan beberapa unit kendaraan yang menggunakan knalpot racing. Para pemilik kendaraan yang sebagian besar pelajar itu lalu dihukum menyebutkan teks Pancasila.

Pantauan Liputan6.com, di Jalan Gegutu, tepatnya di jalanan utama samping Hotel Lombok Astoria, polisi menghukum enam orang pembalap liar. Satu per satu dari pengendara itu disuruh menyebutkan isi Pancasila tanpa teks.

Hanya beberapa dari mereka yang sanggup menjawab tantangan itu. Sebagian besar keliru menempatkan urutan sila Pancasila, bahkan ada yang tak hafal. Para pelajar yang tak hafal itu akhirnya diberikan hukuman tambahan berupa push up.

Komandan Peleton (Danton) Dalmas Ditsabhara Polda NTB, Bripka I Komang Wahyu mengatakan, keberadaan balapan liar di kota Mataram sangat meresahkan pejalan kaki dan pengendara yang melintas.

Karena itu, pihaknya gencar menggelar razia, terutama di beberapa titik jalan yang ramai dilewati pengendara seperti Taman Udayana, Jalan Baru Gegutu, dan Jalan Baru Jempong.

"Banyak laporan kami terima dari masyarakat terkait aktivitas balap liar ini. Apalagi, mereka sampai tutup jalan. Itu sangat meresahkan bagi pengendara lain," kata Komang Wahyu, Sabtu, 30 September 2017 malam.

Selain memberikan hukuman push up dan menyebutkan teks Pancasila, polisi tanpa ampun mengangkut kendaraan yang dipakai balap liar itu karena pemiliknya tak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya