Seorang wanita Muslim dipaksa oleh polisi Austria melepaskan cadarnya saat berada di tempat umum di kota Zell am See, Minggu (1/10). Yang dilakukan polisi itu merupakan bagian dari penerapan aturan baru di negara tersebut. (BARBARA GINDL/APA/AFP)
Wanita muslim menatap petugas kepolisian yang merazia penggunaan cadar di tempat umum di kota Zell am See, Minggu (1/10). Pemerintah Austria mengeluarkan undang-undang baru yang melarang seseorang menggunakan penutup wajah. (BARBARA GINDL/APA/AFP)
Seorang wanita Muslim dipaksa oleh Polisi Austria melepaskan cadarnya di kota Zell am See, Minggu (1/10). Undang-undang di Austria menyebutkan bahwa menutupi wajah di tempat umum akan dikenai sanksi dan denda sekira Rp2,4 juta. (BARBARA GINDL/APA/AFP)