Liputan6.com, Kuala Lumpur - Sidang dua wanita yang dituduh meracuni Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, digelar Senin ini di pengadilan di Malaysia. Mereka tiba di gedung pengadilan dengan mengenakan rompi antipeluru dan pengawalan ketat.
Kedua tersangka adalah Siti Aisyah (25), asal Indonesia dan Doan Thi Huong (29), asal Vietnam.
Advertisement
"Hari ini, Siti Aisyah didampingi oleh Tim Pendamping yg terdiri dari Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, para lawyer dari firma hukum Gooi & Azzura, Tim pakar. Dalam proses pendampingan Siti Aisyah, tim juga melakukan konsultasi dengan berbagai pakar, dari Indonesia maupun sejumlah negara lain," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/10/2017).
Iqbal menambahkan bahwa persidangan Siti Aisyah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam di Pengadilan Syah Alam, Selangor akan berlangsung secara maraton, mulai Senin ini hingga 30 November mendatang.
"Hari ini sampai 12 Oktober merupakan sidang pembacaan tuntutan. Termasuk membacakan keterangan 10 saksi ahli yang diajukan jaksa penuntut umum," jelas Iqbal.
"Tanggal 2 sampai dengan 12 Oktober 10 saksi ahli dari jaksa yang didengarkan kesaksiannya. Saksi dari pihak Siti Aisyah mungkin baru mulai bulan depan didengarkan."
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong merupakan satu-satunya tersangka yang berhasil ditahan, yang disebut oleh agen mata-mata Korea Selatan terlibat dalam rencana pemimpin Korut Kim Jong-un untuk membunuh saudaranya itu.
Pembunuhan tersebut --- yang terjadi saat Kim Jong-nam hendak naik pesawat ke Makau -- membuat Kuala Lumpur mengusir duta besar Korut di negaranya dan Pyongyang melarang orang-orang Malaysia meninggalkan negara tersebut.
Ketegangan mereda saat Malaysia menyetujui pemulangan jenazah Kim Jong-nam ke Pyongyang. Berdasarkan persyaratan kesepakatan tersebut, sembilan warga Malaysia yang dicegah meninggalkan Pyongyang dibebaskan, dan tiga warga Korut di Malaysia diizinkan pulang.
Polisi masih berusaha melacak empat warga Korut yang dicurigai terlibat dalam rencana pembunuhan tersebut. Namun, mereka diyakini telah kembali ke negara asalnya.
Mengaku Tak Bersalah
Menurut pengacara kedua tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, masing-masing, dalam persidangan kali ini keduanya mengaku tidak bersalah. Demikian seperti dikutip dari The Guardian.
Hisyam Teh Poh Teik, kuasa hukum dari Doan Thi Huong menjelaskan, ke depannya jaksa akan mulai memanggil saksi-saksi. Kemungkinan, yang pertama dihadirkan adalah ahli medis untuk menetapkan penyebab kematian Kim Jong-nam. Sidang pengadilan diperkirakan akan berlangsung sekitar dua bulan.
Adapun Gooi Soon Seng, pengacara dari Siti Aisyah, menjelaskan bahwa kliennya tidak tahu bahwa cairan yang diseka ke wajah Kim Jong-nam adalah racun hingga akhirnya ia menjadi korban penipuan yang rumit. Menurut Gooi, perempuan itu direkrut oleh seorang pria Korut untuk membintangi sebuah acara reality show saat ia tengah berada di sebuah pub di Kuala Lumpur pada awal Januari lalu.
Masih menurut keterangan Gooi, pria Korut yang disebut bernama James, menyuruh Aisyah pergi ke mal, hotel dan bandara serta menyeka wajah orang asing dengan baby oil atau lada. Kelak, aksi tersebut akan direkamnya melalui telepon genggam.
Aisyah telah dibayar antara US$ 100 dan US$ 200 untuk setiap aksi yang ia lakukan. Dengan pendapatan tersebut, ia berharap dapat berhenti bekerja sebagai escort.
Pada akhir Januari, Aisyah terbang ke Kamboja di mana James mengenalkannya pada seorang pria bernama Chang yang diakui sebagai produser acara reality show untuk pasar China. Beberapa hari sebelum Kim Jong-nam tewas, Chang meminta Aisyah melakukan sejumlah aksi di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Tepat pada 13 Februari, Chang menunjukkan bahwa Kim Jong-nam adalah sasaran berikutnya. Demikian penjelasan Gooi.
Kepolisian Malaysia menerangkan, Chang dan James adalah nama palsu. Chang sebenarnya adalah Hong Song Hac, satu dari empat warga Korut yang meninggalkan Malaysia pada hari kematian Kim Jong-nam.
Sementara, James adalah Ri Ji-u, satu dari tiga warga Korut yang sekian lama bersembunyi di Kedubes Korut di Kuala Lumpur untuk menghindari penyelidikan. Belakangan, mereka diizinkan kembali ke negaranya setelah tercapai kesepakatan diplomatik.
Gooi menegaskan bahwa James telah menjadi saksi kunci atas Siti Aisyah dan ketidakhadirannya dapat melemahkan posisi WNI itu.
Tak hanya Siti Aisyah, Doan Thi Huong pun mengklaim menjadi korban penipuan atas ajakan ambil bagian dalam aksi lelucon untuk sebuah acara reality show yang tayang di televisi.
Jika terbukti bersalah, keduanya akan diganjar hukuman mati.
Advertisement