Liputan6.com, Jakarta - Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa polisi kemarin malam, Minggu, 1 Oktober 2017. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Jonru membantah unggahannya berbau kebencian.
Pada polisi, Jonru mengatakan apa yang ditulisnya bisa dipersepsikan beragam. Hal itu, menurut dia, bagian dari kebebasan berbicara.
Advertisement
"(Jonru bilang) Siapa pun boleh menyampaikannya atau boleh menafsirnya sesuai hati masing-masing," ungkap Kombes Argo mengungkap alasan Jonru di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Terlepas dari argumentasinya tadi, Jonru mengakui menulis sendiri semua unggahan yang dipermasalahkan pelapor.
"Intinya bahwa Jonru membenarkan dia menulis atau meng-upload di dalam medianya dia yang berkaitan dengan apa yang dituduhkan (pelapor)," ujar Argo.
Kali ini, Jonru berurusan dengan hukum karena laporan pengacara bernama Muannas Alaidid. Jonru dilaporkan akibat unggahan Facebook yang bernada kebencian dan fitnah.
"Pada intinya fitnah mengatakan klien kita ini anak pimpinan PKI, ini fitnah besar, ujaran kebencian," ujar Ridwan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 19 September 2017.
Ditahan di Tahanan Narkoba
Jonru ditahan di Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan kita tahan di tahanan Narkoba Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Menurut dia, Jonru ditahan agar memudahkan polisi dalam mendapatkan informasi yang kurang pada pemeriksaan sebelumnya. Namun, dia memastikan penyidik tak akan memeriksa Jonru hari ini.
"(Ditahan) kalau penyidik masih ada kekurangan-kekurangan, yang bersangkutan kita periksakan kembali. Tapi, hari ini tidak ada pemeriksaan, ya," Argo menjelaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Advertisement