Liputan6.com, Jakarta - Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Ditjen Dukcapil Suciati, mengatakan Agun Gunandjar pernah menerima uang sebesar Rp 5 juta. Suci mengungkapkan ia menyerahkan sendiri uang Rp 5 juta itu ke politikus yang kini menjadi Ketua Pansus Angket KPK itu.
Peristiwa itu terjadi usai Agun menjadi narasumber di salah satu stasiun televisi. Suciati mengungkapkannya dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Advertisement
"Saya yang serahkan sendiri. Waktu itu beliau jadi narsum dialog interaktif. Ini honor buat dia (Agun) udah jadi narsum," kata Suciati di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).
Suciati menjelaskan, uang Rp 5 juta yang diberikan kepada Agun berasal dari Irman, mantan Dirjen Disdukcapil, yang sudah divonis bersalah dalam kasus E-KTP.
Suciati mengaku diberikan uang US$ 73.700 oleh Irman. Suciati juga mengaku pernah diberikan Rp 495 juta oleh Sugiharto selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP.
Saat itu, imbuh Suciati, Irman memerintahkan agar uang tersebut digunakan untuk kegiatan supervisi proyek e-KTP.
"Dari Pak Irman ada US$ 73.300. Jadi majelis, misalnya ada dialog interaktif di stasiun TV ya uang itu untuk membayar narasumber," ujar Suciati.
Suciati pun mengungkapkan, uang yang diterima Agun merupakan uang yang berasal dari kocek pribadi Irman. Tapi Suciati mengaku tidak tahu detail soal asal uang. Yang jelas dia langsung mendapat perintah langsung dari Irman.
"Bapak hanya bilang, DIPA dananya belum cair. Karena uang kerja ke lapangan belum cair, ya uang ditalangi bapak Irman," tutur Suciati.
Agun Membantah
Agun Gunandjar yang juga hadir sebagai saksi langsung menjawab, soal uang Rp 5 juta itu. Ia mengaku tidak mengenal dengan Suciati.
"Saya tegaskan saya itu tidak terlalu kenal sama ibu Suci. Kaitan saya terima uang jadi narsum 5 juta ya saya sering terima uang sebagai narsum. Mungkin itu bisa terjadi," kata Agun.
Ketua Pansus Angket KPK itu juga membantah disebut menerima uang dari proyek e-KTP.
"Kalau soal e-KTP, saya bilang tidak pernah," ujar Agun.
Dalam sidang, jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa catatan pengeluaran uang yang dibuat saksi Suciati. Barang bukti itu dibenarkan oleh Suciati.
Pada persidangan sebelumnya, Irman dan Sugiharto juga mengaku pernah menerima uang dari Andi Narogong. Menurut Irman dari total uang yang diterima Sugiharto sebanyak 1,3 miliar rupiah dia serahkan kepada Suciati.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Advertisement