Liputan6.com, Jakarta Pengacara Muzdalifah, Dedy J Syamsudin selesai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu terkait dengan laporannya terhadap mantan suami Muzdalifah, Khairil Anwar yang diduga memalsukan akta cerai.
"Kami (pengacara) diperiksa dari pagi. Yang ditanyakan kepada kami oleh penyidik, 'Kok beraninya dia (Khairil) menikahi klien kami memalsukan dokumen negara. Ini dokumen negara loh, bukan dokumen biasa loh ya," kata Dedy J Syamsudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2017).
Baca Juga
Advertisement
Setelah itu, dalam waktu dekat ini giliran Muzdalifah yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi pelapor. Selain Muzdalifah, akan ada tiga saksi lain yang akan melengkapi berkas laporan untuk kasus Khairil Anwar.
"Jumat (6/10/2017) besok, Hj Muzdalifah berserta tiga saksi lainnya akan diperiksa. Mungkin sekitar jam 10 pagi diperiksa penyidik," ujar Dedy J Syamsudin.
Sebelum pemeriksaan, pihaknya juga telah melengkapi barang bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Khairil Anwar. "Dari awal (laporan) kami sudah serahkan barang buktinya. Ada satu bundel (dokumen) diserahkan untuk dianalisa lebih dalam oleh penyidik," ucapnya. (Ras)