Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) belum menerima laporan atau ada yang merasa keberatan dengan hasil sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dimpimpin hakim tunggal Cepi Iskandar. Yang ada hanya laporan untuk memantau persidangan.
"Ada (laporan) untuk pantau persidangan dan itu sudah dilalui," ucap juru bicara KY Farid Wadji kepada Liputan6.com, Senin (2/10/2017).
Advertisement
Meski demikian, lanjut dia, sebenarnya KY sudah memantau gerak-gerik Hakim Cepi meski tanpa ada laporan. Namun, berdasarkan SOP (Standard Operating Procedure), KY tidak boleh mengeluarkan hasil bila persidangan masih berjalan.
"Sampai ini KY belum ada menerima laporan untuk praperadilan Setya Novanto. Jadi KY mengandalkan hasil pemantauan sendiri. Tapi SOP di KY, jika sebuah proses hukum sedang berlangsung tidak boleh dinilai," jelas Farid.
Meski sidang sudah selesai, lanjut dia, sampai saat ini belum ada asumsi atau simpulan apapun dari KY. Karena ketika memeriksa laporan atau informasi, KY harus cermat dan terukur.
"Secara prosedural SOP, KY punya waktu 60 hari kerja untuk menyelesaikan laporan mulai dari registrasi sampai jatuhnya rekomendasi sanksi," Farid menegaskan.
Gunakan Jalur Hukum
KY pun mengimbau, jika ada pihak mengetahui adanya kejanggalan dalam putusan praperadilan Setya Novanto, sebaiknya menggunakan jalur hukum.
"Kami imbau seluruh pihak mengetahui putusan dimaksud, jika terhadap upaya untuk mempertanyakannya, maka lakukanlah sesuai jalurnya, tidak di luar jalur hukum," kata juru bicara KY Farid Wadji, kepada Liputan6.com, Senin (2/10/2017).
Dia menuturkan, hingga hari ini KY masih melakukan pengkajian soal hasil pemantauan terhadap sidang praperadilan pria yang akrab disapa Setnov itu. Dimana, pihaknya sudah selesai dalam melakukan pemantauan.
"Kami masih berupaya memproses apapun hasil pemantauan terhadap kasus ini, dan belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh," jelas Farid.
Meski tak mau tergesa-gesa, kasus praperadilan Setya Novanto yang dipimpin hakim Cepi Iskandar itu, mendapat prioritas KY. Sebab, ini sudah menjadi sorotan publik.
"Segala sesuatunya tidak mungkin tergesa-gesa dan tetap mengikuti proses yang ada. Tapi sepatutnya, karena ini menarik perhatian publik, tentu akan diprioritaskan untuk dikaji secara lebih mendalam," Farid memungkasi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement