Liputan6.com, Jambi - Seorang pria di Jambi bernama Pendria Masdi (29) terpaksa berurusan dengan polisi. Ia ditangkap setelah ketahuan menjual sejumlah senjata api (senpi) rakitan dan senjata airsoft gun. Untuk meyakinkan calon pembeli, tersangka juga mengaku sebagai anggota Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil penyamaran sejumlah anggota. Pendria Masdi diketahui menjual koleksi senjata apinya melalui internet. Dari internet pula ia belajar bagaimana memodifikasi airsoft gun menjadi senpi rakitan.
Baca Juga
Advertisement
"Tersangka ditangkap pada 22 September 2017 sekitar pukul 20.00 WIB, di daerah Alam Barajo, Kota Jambi," ucap Fauzi di Jambi, Senin, 2 Oktober 2017.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 pucuk senjata. Terdiri atas enam buah senpi dan 10 senjata airsoft gun. Selain itu, ada juga puluhan butir peluru aktif.
Kepada polisi, Pendria Masdi mengaku sudah dua kali menjual senjata api melalui internet, yakni dengan harga Rp 5 juta dan Rp 7 juta.
Tersangka juga mengaku anggota Perbakin dari Palembang, Sumatera Selatan. Ia belajar merakit dan memodifikasi airsoft gun menjadi senpi rakitan dengan belajar melalui internet.
"Yang saya jual hanya airsoft gun saja. Yang lain buat koleksi bae (saja)," ujar Pendria.
Polresta Jambi saat ini masih melakukan pengembangan atas kasus bisnis senjata ilegal tersebut. Tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Saksikan video pilihan berikut ini: