Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa pembelian atau pengadaan senjata di Indonesia harus mendapat izin dari Kementerian Pertahanan. Dia mengatakan hal ini agar tidak terjadi lagi kegaduhan tentang pembelian senjata oleh kementerian dan lembaga.
"Pembelian (senjata) itu harus ada izin dari Menteri Pertahanan. Baik TNI, polisi, Bakamla, dan lain-lain. Kalau tidak izin, itu bisa dikenakan sanksi," ujar Ryamizard di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).
Advertisement
Dia juga mengatakan Presiden Jokowi telah memanggil dan menegur Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Ini terkait polemik soal isu pengadaan 5.000 senjata.
"Saya rasa sudah (Jokowi tegur Gatot). Kan beliau dipanggil, Menkopolhukam sudah dipanggil, saya enggak. Pastilah ada dikasih tahulah. Saya juga sering juga dikasih tahu," ujar Ryamizard.
Menurut dia, Jokowi berpesan agar tidak ada lagi kegaduhan yang terjadi di Kabinet Kerja. Terlebih, jika kegaduhan tersebut bersifat politis.
"Kalau di luar orang politik segala macam maklumlah. Tapi di dalam lingkaran kabinet enggak boleh," ucap Ryamizard.
Dibantah Menko Polhukam
Seperti diberitakan sebelumnya, isu pengadaan 5.000 senjata mencuat dari ucapan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Saat itu, Gatot menyebut ada institusi yang hendak menyuplai senjata tersebut secara ilegal.
Menko Polhukam Wiranto sendiri sudah menjelaskan bahwa kabar ribuan senjata tak bertuan itu tak tidak benar.
Sementara, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan, apa yang disampaikannya terkait kasus pembelian 5.000 senjata ilegal, hanya boleh diinformasikan lebih lanjut kepada Presiden Jokowi.
Gatot mengaku telah melaporkan semua informasi yang diketahuinya hanya kepada Presiden Jokowi.
"Saya hanya lapor ke Presiden. Itu aja. Tanggapan Presiden enggak bisa saya sampaikan dong, kan tanggapan Presiden," ujar Gatot Nurmantyo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement