Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Komisi I DPR RI menggelar pembahasan harmonisasi Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) pada Senin, 2 September 2017. RUU ini nantinya akan menggantikan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Selasa (3/10/2017), Wakil Ketua Baleg DPR Firman Subagyo mengungkapkan hampir seluruh poin RUU Penyiaran sudah disepakati. Namun, masih ada sejumlah poin yang masih dibahas.
Advertisement
Salah satunya, persoalan model bisnis migrasi sistem penyiaran analog menuju digital. Dalam pembahasan ini, ada dua opsi yang dibahas.
Pertama single mux operator yang memerintahkan lembaga pemerintah untuk menyelenggarakan penyiaran. Kedua, konsep hybrid yang membagi penyelenggara penyiaran antara pemerintah dan pihak swasta.
Setelah melalui pembahasan dan lobi yang alot, rapat akhirnya diskors pada pukul 23.00 WIB malam tadi. Rapat membahas RUU Penyiaran akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB nanti usai Rapat Paripurna.