Akhirnya APBD-P DKI Diketuk Rp 71,89 Triliun

Pengesahan itu tertunda dari jadwal sebelumnya, yakni Jumat, 29 September 2017.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 03 Okt 2017, 08:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya mengetuk palu mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P)2017 pada Senin, 2 Oktober 2017.

Pengesahan itu tertunda dari jadwal sebelumnya, yakni Jumat 29 September 2017. Seharusnya pengesahan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir September setiap tahunnya.

"Dengan telah disetujui raperda tentang Perubahan APBD 2017 menjadi perda, maka perda tersebut akan diserahkan ke Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan undang-undang yang berlaku," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 2 Oktober 2017.

Nilai APBD-P DKI 2017 sebesar Rp 71,89 triliun yang terdiri dari pendapatan daerah Rp 62,59 triliun, sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) sebesar Rp Rp 7,7 triliun. Adapun anggaran belanja daerah sebesar Rp 61,89 triliun.

Sementara itu, menurut Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, mundurnya pengesahan APBDP karena belum ada kesepakatan soal kenaikan tunjangan dewan.

"Mundur karena belum sepakat soal hitung-hitungan di pergub tentang hak keuangan. Kami belum sepakat, saya enggak mau tanda tangan," kata Djarot.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya