Liputan6.com, Jakarta - Ahli digital forensik Ruby Alamsyah dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Miryam S Haryani dalam sidang kasus memberikan keterangan tidak benar atau palsu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Ruby mengatakan, video rekaman pemeriksaan Miryam oleh penyidik KPK yang dijadikan salah satu barang bukti kurang jelas atau sulit untuk dinilai dirinya.
Advertisement
Menurut dia, kamera yang ada di ruang pemeriksaan seolah seperti kamera CCTV dengan kualitas perekaman suara dan gambar yang kurang jelas.
"Kualitas audio yang rendah dan video kurang bagus. Sepertinya kamera yang digunakan itu mirip CCTV, resolusinya rendah. Terbukti suara penyidik yang dekat kamera cukup jelas, tapi bagi suara terdakwanya (Miryam) tidak jelas," kata Ruby dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 2 Oktober 2017.
Ruby melanjutkan, dengan kualitas audio-video yang rendah, hasil audit forensik dan membuat transkrip akan menghasilkan capaian yang apa adanya.
Dari situ, imbuh Ruby, beberapa bunyi percakapan dalam video menjadi tidak jelas. Dan itu terbukti dari transkip rekaman video yang beberapa diantaranya tidak tertulis atau diberi titik-titik atau tidak jelas.
Padahal, kata Ruby, biasanya penegak hukum memasang kamera dengan kualitas tinggi. Dengan kamera kualitas tinggi dapat menjadi pegangan penyidik apabila ada pihak yang meragukan.
"Melihat tampilan langsung seperti ini tidak bisa disebut video asli atau tidak. Kalau melakukan analisa langsung baru bisa diketahui. Soal tidak jelas itu kan terbukti ada beberapa yang tidak ada penjelasan di transkipnya," ujar Ruby.
Permintaan Kuasa Hukum
Jaksa pada KPK sebelumnya memutar video rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani di gedung KPK. Jaksa memutar video rekaman tersebut atas permintaan tim kuasa hukum Miryam dalam sidang kasus memberikan keterangan tidak benar atau palsu. Video rekaman pemeriksaan itu tertulis 1 Desember 2016 lalu.
Miryam didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan. Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Menurut jaksa, Miryam sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil, Sugiharto.
Dalam sidang, anggota Fraksi Partai Hanura itu mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement