Liputan6.com, Jakarta - Setelah Pengadilan Negeri Tangerang membatalkan status pernikahannya, Khairil Anwar langsung melaporkan Muzdalifah ke polisi. Muzdalifah bersama pengacaranya dipolisikan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut sudah diketahui Muzdalifah. Janda Nassar KDI itu kabarnya sempat khawatir ketika namanya dilaporkan pidana.
Baca Juga
Advertisement
"Sebagai manusia normal dia khawatir. Malamnya dia telepon, 'Abang, kok kita dilaporkan balik? Abang juga sebagai pengacara dilaporkan'," kata pengacara Muzdalifah, Dedy J Syamsudin, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2017).
Setelah itu, Dedy langsung berupaya menenangkan Muzdalifah. Menurutnya, laporan yang dibuat kuasa hukum Khairil Anwar tidak berdasar hukum. Pasalnya, saat ini proses hukum dugaan pemalsuan dokumen nikah Khairil Anwar tengah bergulir di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Ini kan ngaco. Pengacara itu penegak hukum, dalam hal ini apa yang kami lakukan untuk mendampingi hak-hak dan kepentingan hukum klien kami. Karena klien kami diduga telah ditipu," ucap Dedy J Syamsudin.
"Saya melakukan pembelaan jelas berdasarkan hukum. Kami punya hak imunitas ketika bicara berdasarkan legal standing. Dan Bu Muzdalifah yang dizalimi," lanjutnya.
Pihaknya juga meminta Khairil Anwar untuk lebih dulu menjalani proses hukum terkait laporan Muzdalifah. "Tunggu laporan kami lebih dulu dong. Kalau laporannya sudah selesai, baru misalnya kami mau dilaporkan silahkan. Itu kalau memang kami diduga mencemarkan nama baik ya," jelas Dedy J Syamsudin. (Ras)