MK Gelar Sidang Uji Materi Ambang Batas Presiden di UU Pemilu

Uji UU Pemilu ini terdiri atas empat nomor perkara yang diajukan oleh berbagai kalangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Okt 2017, 11:11 WIB
Seorang petugas keamanan melakukan patroli di dalam gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1/2016). Mahkamah Konstitusi membacakan 40 putusan perselisihan hasil Pilkada 2015 secara marathon pada Senin (18/1/2016). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Undang-Undang Pemilu terkait dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

"Agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan untuk empat perkara uji materi UU Pemilu," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/10/2017).

Uji UU Pemilu ini terdiri atas empat nomor perkara yaitu perkara Nomor 70 yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra.

Kemudian perkara Nomor 71 diajukan oleh Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay bersama dengan aktivis Yuda Kusumaningsih, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Sedangkan untuk perkara Nomor 72 diajukan oleh dua orang warga negara Indonesia bernama Mas Soeroso dan Wahyu Naga Pratala.

Perkara keempat dengan Nomor 73 diajukan oleh Partai Pekerja Indonesia (Pika) dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).

Pemohon perkara Nomor 70, 71, dan 72 mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden yang mereka nilai sudah tidak relevan untuk digunakan pada Pemilu 2019.

Sementara pemohon perkara Nomor 73 mengajukan uji Pasal 173 ayat (2) dan (3) tentang ketentuan kualifikasi partai peserta Pemilu, yang dinilai pemohon telah menghambat pemohon untuk menjadi partai peserta Pemilu.

Para Pemohon kemudian meminta Mahkamah untuk menyatakan bahwa pasal-pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya