Liputan6.com, Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjelaskan duduk masalah klaim nasabah yang berujung laporan terhadap dua mantan eksekutifnya, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah. Menurut Head of Corporate Communications PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Adrian DW, semua berawal pengajuan klaim yang di luar kebiasaan.
"Allianz Life menemukan adanya pola klaim yang tidak wajar yang diajukan dalam jangka waktu yang relatif pendek," kata dia dalam keterangan pers yang diterima Liputan6.com, Selasa (3/10/2017).
Advertisement
Karena itu, ujar Adrian, Allianz Life meminta klarifikasi lebih lanjut dalam bentuk fotokopi rekam medis tertanggung. Menurut dia, permintaan tersebut dibutuhkan dalam proses klarifikasi klaim.
Polisi sudah menetapkan Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah sebagai tersangka. Keduanya dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen.
Nasabah Allianz, Ifranius Algadri, merasa dirugikan karena kesulitan memenuhi persyaratan pencairan. Rumah sakit tidak memperkenankan memberi catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang rekam medis.
Adrian menyebut hal itu sesuai aturan ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
"Allianz Life selalu bertindak dan tunduk pada peraturan perundangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, serta best practice yang dikedepankan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)," jelas Adrian tersebut.
Terkait proses hukum, Allianz Life akan bersinergi dan pihak terkait untuk menindaklanjuti proses hukum ini.
"Kami akan terus bekerja sama dengan OJK dan instansi terkait lainnya dalam proses hukum ini," tutur Adrian.
---
Sementara itu, kuasa hukum nasabah Ifranius Algadri, Alvin Lim, mengatakan, sah-sah saja ketika pihak Allianz menuding ada pola klaim tidak wajar yang dimohonkan kliennya.
"Sah-sah saja, silakan kalau ada kecurigaan itu. Tapi tidak boleh hal yang diduga melanggar hukum dilawan dengan tindakan yang juga melanggar hukum," kata Alvin dihubungi terpisah, Selasa (3/10/2017).
Alvin menegaskan, kliennya diminta untuk menyerahkan rekam medis atau catatan lengkap dokter. Bukan isi rekam medis. Menurut dia, rekam medis dan isi rekam medis adalah hal berbeda.
"Rekam medis itu milik dokter, sementara isi rekam medis adalah hak pasien," kata dia.
Adapun terkait kecurigaan Allianz, seharusnya tidak dibebankan kepada nasabah. Terlebih menyangkut dokumen yang diatur dalam Peraturan Kementerian dan perundangan.
"Seharusnya, bila ada kecurigaan seperti itu yang diturunkan adalah investigator mereka, bukan dibebankan ke nasabah," kata Alvin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Advertisement